A. Ketentuan Penulisan Dokumen
Penulisan dokumen Pengendalian Potensi Bahaya Besar dan Menengah dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ukuran kertas A4 berat 70 gram;
- Karakter huruf Arial 12;
- Spasi 1,5.
Dokumen disusun dengan format sebagai berikut:
- Halaman Muka atau Cover
- Untuk Dokumen Pengendalian Potensi Bahaya Besar berwarna dasar biru;
- Untuk Dokumen Pengendalian Potensi Bahaya Menengah berwarna dasar kuning;
- Lembar Persetujuan
- Lembar Komitmen Melaksanakan Pengendalian Potensi Bahaya Besar/Menengah
- Kata Pengantar
- Daftar isi
- BAB I - BAB VIII
- Daftar Pustaka
- Lampiran-Lampiran
B. Rincian Isi Dokumen
Penyusunan Dokumen Pengendalian Potensi Bahaya Besar dan Menengah merupakan pelaksanaan ketentuan pasal 16, 17 dan 19 kepmenaker No. Kep. 187/MEN//1999. Ketentuan rincian isi dokumen Pengendalian Potensi Bahaya Besar dan Menengah sebagai berikut:
BAB 1. Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Bagian ini berisi profil perusahaan paling sedikit memuat informasi mengenai jumlah tenaga kerja, jenis usaha, tata letak perusahaan didalam peta provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan, kondisi atau gambaran lingkungan disekitar perusahaan, struktur organisasi dan legalitas perusahaan.
1.2 Tujuan
Bagian ini memuat informasi mengenai tujuan penyusunan dokumen antara lain:
- sebagai acuan pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja dalam rangka pengawasan pelaksanaan K3 di tempat kerja;
- sebagai dasar untuk memberikan ijin
1.3 Dasar Hukum
Bagian ini memuat informasi mengenai dasar hukum yang terkait dengan penyusunan dokumen antara lain:
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Presiden No. 63 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional;
- PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
- PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
- Kepmenaker No. 187 tentang pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja;
- Surat Keputusan Penetapan Potensi Bahaya Instalasi Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
1.4 Ruang Lingkup
Bagian ini memuat informasi mengenai jumlah dan kategori potensi bahaya masing-masing instalasi pada suatu perusahaan serta rincian isi dokumen yagn harus dibuat berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Potensi Bahaya Perusahaan. Rincian isi Dokumen sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Kepmenaker No. 187/MEN/1999 antara lain:
- Gambaran umum proses produksi;
- Identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko;
- Kegiatan teknis, rancang bangun, kontruksi, pemilihan bahan kimia serta pengeoperasian dan pemeliharaan instalasi;
- Kegiatan pembinaan tenaga kerja di tempat kerja;
- Rencana dan prosedur keadaan darurat;
- Prosedur kerja aman.
Isi dokumen pengendalian potensi bahaya disesuaikan dengan Penetapan Potensi Bahaya Perusahaan. Informasi yang tidak wajib dibuat untuk Dokumen Pengendalian Potensi Bahaya Menengah sesuai pasal 19 ayat (2) Kepmenaker No. 187/MEN/1999 yaitu sebagaimana pada huruf (e) mengenai rencana dan prosedur keadaan darurat.
BAB 2. Gambaran Umum Proses Produksi
Bab ini memuat informasi antara lain:
- Uraian mengenai proses-proses yang ada di perusahaan lengkap dengan gambar alur proses (flowchart);
- Uraian mengenai bahan kimia berbahaya yagn digunakan termasuk bahan baku, bahan penolong, produk dan produk samping beikut penjelasan mengenai penyimpanan, pemakaian, produksi dan pengangkutan di tempat kerja;
- Uraian mengenai ketersediaan, kecukupan dan pemutakhiran Lembar Data Keselamatan (LDK) dan label.
BAB 3. Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Risiko
Bab ini memuat informasi antara lain:
- Uraian mengenai Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Risiko atas proses instalasi yang sekurang-kurangnya meliputi:
- Paparan bahan kimia berbahaya dalam instalasi dan tempat kerja;
- Kegagalan atau kesalahan peralatan operasi yang dapat menimbulkan keadaan abnormal dan kecelakaan besar;
- Dampak yang ditimbulkan kecelakaan besar terhadap para pekerja, orang yang tinggal atau bekerja diluar instalasi atau bagi lingkungan;
- Sumber bahaya dari alam yang mungkin terjadi di daerah tersebut;
- Sumber bahaya dari serangan luar.
- Uraian mengenai pengendalian risiko atas hasil penilaian risiko dengan memperhatikan:
- Langkah-langkah pencegahan terhadap kecelakaan dan penyakit akibat kerja sekurang-kurangnya dilengkapi dengan:
- Hasil pemeriksaan dan pengujian faktor kimia ditempat kerja;
- Hasil pemeriksaan di tempat kerja.
- Upaya untuk mengurangi dampat yang ditimbulkan oleh keadaan darurat;
- Upaya pencegahan dan pengendalian terhadap kejadian yang paling buruk (worst case scenario).
BAB 4. Kegiatan teknis, rancang bangun, konstruksi, pemilihan bahan kimia serta pengoperasian dan pemeliharaan instalasi.
Bab ini berisi uraian mengenai upaya perusahaan untuk memastikan kelayakan dan keamanan instalasi, peralatan dan konstruksi yang meliputi antara lain:
- Pemeriksaan dan pengujian peralatan dan instalasi dimana terlampir:
- Daftar peralatan;
- Sertifikasi/ akte ijin peralatan sesuai dengan peraturan perundangan;
- Semua peralatan dalam instalasi dilakukan pemeriksaan terhadap design, pembuatan, pemasangan, dan modifikasi yang harus dibuktikan dengan uji unjuk kerja (performance test) sesuai design industri;
- Instalasi pemadam kebakaran telah diperiksa dan memiliki akta ijin dari dinas setempat.
- Pengawasan mutu, mulai dari desain sampai dengan dioperasikan sesuai dengan standar (nasional atau internasional), yang mencakup:
- Setiap komponen antara lain: pipa, pompa, bejana tekan, kompresor, tanki penyimpanan, (storage tank), blower dan lain-lain telah didesain sesuai kondisi operasi yang diinginkan;
- Gaya statis (static force), Gaya dinamis (dynamic force), tekanan didalam dan diluar (internal/ external presurre);
- Perakitan dan instalasi dalam kondisi yang baik, dilaksanakanoleh tenaga yang kompeten dan berwenang serta telah dilkaukan uji coba terhadap fungsi komponen, alat pengaman dan keselamatan instalasi sebelum instalasi dioperasikan;
- Untuk menjaga alat instalasi tetap dalam keadaan aman pada batas-batas desain terdapat suatu sistem pengendalian yang sesuai meliputi cara (bila perlu):
- Pegnendalian proses secara maual;
- Pegnendalian proses secara otomatis;
- Sistem mematikan (shutdown)instalasi secara otomatis;
- Sistem keselamatan sistem alarm.
- Setiap sistem perpipaan dan bejana tekan yang mengalami perlakuan pengelasan sebelumnya dan digunakan untuk menyimpan, memproses, mengalirkan bahan kimia beracun yagn dapat mematikan harus dibuktikan sudah mendapat perlakuan panas pasca pengelasan (PWHT=Post Welt Heat Treatment) sesuai persyaratan standar industri yang berlaku.
- Melaksanakan pemeliharaan peralatan, instrumen kontrol, instalasi listrik, perangkat lunak dan perangkat keras komputer secara berkala (jadwal pemeliharaan dilampirkan) yagn didalamnya mencakup:
- Jenis pemeliharaan (preventive and predective maintenance);
- Perencanaan pemeliharaan;
- program pemeliharaan;
- Pelaksanaan program;
- Pemantauan dan evaluasi program pemeliharaan.
BAB 5. Kegiatan Pembinaan Tenaga Kerja di Tempat Kerja
Bab ini memuat uraian kegiatan pembinaan kepada personil K3 meliputi:
- Ahli K3 Kimia (salinan sertifikat, penunjukan Ahli K3 Kimia dan jumlahnya);
- Petugas K3 Kimia (salinan sertifikat, lisnsi Petugas K3 Kimia, dan jumlahnya);
- Personil K3 terkait (semua prosernil K3 beserta salinan sertifikat, penunjukan/lisensi);
- Program pembinaan K3 terhadap tenaga kerja dan kontraktor yang paling sedikit mencakup hal-hal sebagai berikut:
- Pemahaman mengenai keseluruhan proses yang digunakan dalam instalasi;
- Bahaya-bahaya dari proses yang digunakan serta usaha pencegahan bahaya;
- Pengendalian proses dan pemantauan semua kondisi-kondisi pengoperasian, termasuk cara menjalankan (startup) dan menghentikan (shutdown);
- Prosedur operasi, termasuk bila ada kegagalan proses dan kecelakaan;
- Prosedur keadaan darurat;
- Pengalaman-pengalaman yang didapat dari instalasi serupa ditempat lain;
- Manajemen perubahan.
BAB 6. Rencana dan Prosedur Keadaan Darurat
Bab ini memuat uraian upaya perusahaan dalam menanggulangi kecelakaan besar sepeeti kebakaran, ledakan, kebocoran gas, radiasi, baik karena akibat kegagalan operasi, ataupun bencana alam yang berisi perencanaan, mitigasi, pelaksanaan, dan pemulihan keadaan darurat bencana, meliputi:
- Identifikasi risiko bahaya besar dan keadaan darurat, mencakup:
- Analisa risiko tanggap darurat;
- Rncana tanggap darurat telah meliputi tanggap darurat dari internal dan eksternal.
- Sarana tanggap darurat, mencakup:
- Upaya melokalisir dan/atau mengeliminasi dampak;
- Upaya meminimalkan dampak pada manusia, lingkungan dan aset.
- Tersedianya skenario terjadinya kecelakaan (accident), antara lain:
- Skenario terburuk (worst scenario of event);
- Rute skenario terburuk (route of worst scenario);
- Tingkat kemungkinan skenario terburuk (worst scenario).
- Elemen rencana tanggap darurat meliputi antara lain:
- Keterlibatan petugas pihak internal maupun eksternal;
- Prosedur menylakan alarm;
- Prosedur komunikasi dengan pihak internal dan eksternal;
- Penunjukan petugas pengendali kecelakaan termasuk tugas dan tanggung jawabnya;
- Lokasi & organisasi Pusat Pengendali Tanggap Darurat;
- Prosedur aksi pihak dalam pabrik (on site) dan prosedur evakuasi;
- Prosedur aksi pihak luar pabrik (off site) selama tanggap darurat;
- Prosedur melakukan penghentian operasi dalam keadaan darurat (emergency shutdown);
- Prosedur memantau dan memanggil personel dalam area pelaksanaan;
- Ketersediaan dan kesiapan sumberdaya dalam kondisi tanggap darurat;
- Ketersediaan dan kesiapan layanan tanggap darurat dari luar.
- Alarm dan komunikasi
Alarm dan Komunikasi saat kondisi tanggap darurat memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Sistem alarm terpasang pada tempat yang dengan mudah didengar pekerja;
- Pada area yang bising, alarm dilengkapi dengan tanda visual.
- Pusat pengendalian keadaan darurat
Pusat pengendalian keadaan darurat paling sedikit harus memenuhi persyaratan berikut:
- Terdapat nomor telepon darurat pihak internal dan eksternal;
- Terdapat radio atau peralatan komunikasi lain;
- Terdapat peta instalasi yang menunjukkan:
- area dimana konten bahan berbahaya berada;
- letak peralatan keselamatan;
- sistem pemadam kebakaran dan lokasi tambahan sumber air;
- sistem drainase dan pembuangan;
- jalur penyelamatan;
- titik kumpul (assembly point).
- Terdapat peta letak alat pengukur kecepatan dan arah angin;
- Terdapat peta letak alat pelindung diri (APD) dan perlengkapan penyelamatan (resque equipment);
- Tersedia daftar pekerja diarae pabrik;
- Tersedia daftar pekerja penting lengkap dengan alamat dan nomor telepon;
- Tersedia daftar kontraktor dan pengunjung;
- Tersedia data alamat dan nomor telepon layanan umum tanggap darurat;
- Lokasi pusat pengendalian keadaan darurat terletak diarea berisiko paling kecil;
- memliki 1 (satu) alternatif pusat pengendalian keadaan darurat bila ada risiko bahaya gas dan uap beracun.
- Rencana tanggap darurat diuji secara berkala;
- Rencana tanggap darurat dimutakhirkan sesuai kebutuhan bilamana terjadi perubahan instalasi , organisasi atau substansi bahan berbahaya;
- Tanggap darurat diluar lokasi pabrik (off site) yang mempengaruhi masyarakat dan lingkungan. Aspek yang harus ada meliputi antara lain:
- tersedianya organiasasi;
- tersedianya prosedur komunikasi;
- tersedianya perlatan tanggap darurat;
- tersedianya tenaga ahli khusus;
- tersedianya team penaggulangan bencana;
- tersedianya informasi bahan berbahaya;
- tersedianya informasi meteorologi;
- tersedianya layanan bantuan kemanusiaan;
- tersedianya prosedur layanan media massa;
- tersedianya akses yang memliki kapasitas yang cukup untuk evakuasi masyarakat.
- Sistem proteksi kebakaran otomatis.
BAB 7. Prosedur Kerja Aman
Bab ini berisi uraian mengenai manajemen keselamatan proses paling sedikit meliputi:
- Prosedur/ manual keselamatan operasi yang menjamin instalasi atau proses dalam kondisi yang aman yaitu:
- pemantauan suatu variable proses untuk dapat mengidentifikasi kondisi ubnormal yang memerlukan pengedalian proses secara manual (sistem pemantauan);
- pengendalian secara otomatis jika suatu nilai batas telah terlampaui (sistem pengendalian);
- sistem penanganan otomatis untuk menghidari suatu kondisi yagn mebahayakan seperti:
- alat-alat sensor dan alat-alat pengontrol untuk memonitor tekanan, suhu, aliran, dll.
- sistem pelepas tekanan seperti katib pengaman atau pelat yang dapat pecah bila perlu dapat dihubungkan dengan sistem pembuangan (blow down), penyaring atau pepbersih udara (scrubber), pembakaran gas (flaring) dan sistem penampungan;
- sistem penghentian operasi (shut down) dalam keadaan darurat.
- Variabel-variabel proses yang dipantau atau dikendalikan oleh sistem tersebut termasuk suhu, tekanan, kecapatan aliran,perbandingan campuran bahan, kecepatan perubahan tekanan dan suhu,
- Manajemen Perubahan
Dokumen-dokumen yang erkaitan dengan manajemen perubahan, yang meliputi antara lain:
- perubahan teknologi;
- perubahan peralatan;
- perubahan operasi;
- perubahan personil.
BAB 8. Penutup
- Kesimpulan
- Rekomendasi
Informasi lain yang merupakan bagian yang tidka terpisahkan dari isi dokumen pada bagian terlampir yang memuat informasi antara lain:
- Peta lokasi;
- Flow Process Diagram;
- Dokumen Indentifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko (Profil Risiko);
- Daftar Peralatan dan Spesifikasi Teknis;
- Strukstur Organisasi Tanggap Darurat.
- Salina Pengesahan/ Perijinan Pesawat/ Peralatan. Instalasi;
- Salinan Hasil Unjuk Kerja (Performance Test).