BELAJAR K3 INDONESIA
Safety Online Learning
Pendahuluan
BELAJAR K3 INDONESIA
Safety Online Learning
1. Tujuan Penerapan Sistem Manajemen Mutu-K3L
Manual Sistem Manajemen Mutu, Keselamatan Dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (yang selanjutnya disebut Manual Mutu-K3L) adalah merupakan pedoman bagi perusahaan: manajemen, karyawan, kontraktor, tamu/pengunjung dan semua yang berhubungan dengan perusahaan untuk:
- secara konsisten menyediakan produk dan layanan yang memenuhi kebutuhan pelanggan dan persyaratan hukum peraturan yang berlaku;
- meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dan perlindungan lingkungan yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
- mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh;
- menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
2. Istilah dan Difinisi
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah:
segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
- Sistem Manajemen Mutu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat Sistem Majamene Mutu-K3L adalah:
bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian mutu, pengendalian risiko dan peluang, mengelola aspek lingkungan, dan memenuhi kewajiban penaatan yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang produkstif, aman, efisien, dan ramah terhadap lingkungan.
- Manual Sistem Manajemen Mutu, Keselamatan Dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan yang selanjutnya disebut Manual Mutu-K3L adalah:
Informasi yang terdokumentasi yang menjelaskan persyaratan, tanggung jawab, wewenang dan proses-proses yang saling berinteraksi sebagai panduan dalam menerapkan sistem manajemen Mutu-K3L.
- Prosedur adalah:
cara tertentu untuk melakukan suatu kegiatan atau proses.
- Instruksi Kerja adalah:
perintah tertulis atau tidak tertulis untuk melaksanakan pekerjaan dengan tujuan untuk memastikan bahwa setiap pekerjaan dilakukan sesuai persyaratan K3 yang telah ditetapkan.
- Formulir adalah:
Informasi yang terdokumentasi yang menyatakan hasil yang telah dicapai atau bukti penerapan dari sistem manajemen Mutu-K3L.
- pekerja adalah:
- personil yang melakukan pekerjaan atau dalam hubungan kerja yang berada di bawah kendali perusahaan.
- setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- partisipasi adalah:
keterlibatan dalam pengambilan keputusan
- konsultasi adalah:
mencari masukan sebelum membuat suatu keputusan
- tempat kerja adalah:
tempat di bawah kendali organiasasi dimana pekerja membutuhkan atau mendatanginya dalam rangka bekerja.
- kontraktor adalah:
perusahaan eksternal yang memberikan layanan kepada perusahaan sesuai dengan spesifikasi, syarat dan ketentuan yang disepakati.
- persyaratan adalah:
kebutuhan atau harapan yang dinyatakan, baik tersirat maupun tersurat.
- persyaratan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya adalah:
persyaratan peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi oleh perusahaan dan persyaratan lain yang harus atau dipilih untuk dipatuhi oleh perusahaan.
- manajemen puncak adalah:
beberapa personil dengan level struktur perusahaan paling tinggi yang ditetapkan oleh perusahaan untuk mengarahkan dan mengendalikan perusahaan.
- efektivitas adalah:
sejauh mana kegiatan yang direncanakan direalisasikan dan hasil yang direncanakan tercapai.
- kebijakan adalah:
tujuan dan arah perusahaan, yang dinyatakan secara resmi oleh manajemen puncak.
- kebijakan mutu, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan lingkungan adalah:
tujuan dan arah perusahaan untuk tercapaianya sasaran mutu, mencegah cedera dan gangguan kesehatan bagi pekerja, menyediakan tempat kerja yang aman, sehat dan ralah terhadap lingkungan.
- sasaran adalah:
hasil yang ingin dicapai
- sasaran mutu, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan lingkungan adalah:
hasil yang ingin dicapai yang ditetapkan oleh perusahaan untuk mencapai hasil spesifik yang konsisten dengan kebijakan Mutu-K3L perusahaan.
- cedera dan gangguan kesehatan adalah:
dampak buruk pada kondisi fisik, mental atau kognitif personil.
- bahaya adalah:
sumber dengan potensi menyebabkan cedera dan gangguan kesehatan
- risiko adalah:
efek ketidakpastian
- risiko keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah:
kombinasi kemungkinan terjadinya kejadian atau paparan berbahaya yang terkait dengan pekerjaan dan keparahan cedera dan gangguan kesehatan yang dapat disebabkan oleh kejadian-kejadian atau paparan-paparan
- peluang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah:
kondisi atau serangkaian keadaan yang dapat mengarah pada perbaikan kinerja K3.
- Lingkungan adalah:
keadaan sekeliling dimana suatu Perusahaan beroperasi, termasuk udara, air, tanah, sumber daya alam, flora, fauna, manusia dan hubungan di antara mereka.
- aspek lingkungan adalah:
unsur kegiatan atau produk atau jasa dari Perusahaan yang berinteraksi atau dapat berinteraksi dengan lingkungan.
- kondisi lingkungan adalah:
keadaan atau karakteristik lingkungan yang ditentukan pada suatu titik waktu tertentu.
- dampak lingkungan adalah:
perubahan pada lingkungan, baik yang merugikan atau menguntungkan, keseluruhan atau sebagian disebabkan oleh aspek lingkungan suatu Perusahaan.
- pencegahan pencemaran adalah:
penggunaan proses, praktik, teknik, bahan, produk, jasa atau energi untuk menghindari, mengurangi atau mengendalikan (secara terpisah atau kombinasi) pembentukan, em1s1, atau buangan setiap jenis pencemar atau limbah, agar dapat mengurangi dampak lingkungan yang merugikan.
- daur hidup adalah:
tahapan dalam sistem produk (atau jasa) yang berurutan dan saling terkait, mulai dari pengadaan atau pembuatan bahan baku dari sumber daya alam sampai dengan pembuangan akhir.
- Indikator adalah:
representasi yang terukur dari kondisi atau status operasional, manajemen atau kondisi.
- kompetensi adalah
:kemampuan menerapkan pengetahuan dan keterampilan untuk mencapai hasil yang diinginkan.
- proses adalah:
sekumpulan aktivitas yang saling terkait atau berinteraksi yang mengubah masukan menjadi keluaran.
- kinerja adalah:
hasil yang terukur
- kinerja Mutu-K3L adalah:
hasil yang terukur terkait dengan efektivitas tujuan dan arah perusahaan
- pemantauan adalah:
memeriksa, mengawasi atau mengamati secara kritis suatu sistem, proses atau suatu kegiatan.
- Pengukuran adalah:
kegiatan untuk menentukan nilai.
- audit adalah:
proses yang sistematis, independen dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara obyektif untuk menentukan sejauh mana kriteria audit terpenuhi.
- audit Sistem Majemen Mutu-K3L adalah:
pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan Sistem Majemen Mutu-K3L di perusahaan.
- kesesuaian adalah:
pemenuhan persyaratan
- insiden adalah:
kejadian yang timbul dari, atau disebabkan oleh, pekerjaan yang dapat atau memang mengakibatkan cedera dan gangguan kesehatan.
- CATATAN 1: Suatu insiden dimana terjadi cedera dan gangguan kesehatan disebut sebagai "kecelakaan (accident)".
- CATATAN 2: Suatu insiden di mana tidak ada cedera dan gangguan kesehatan terjadi, tetapi memiliki potensi untuk terjadi, disebut sebagai "near-miss", "near-hit" atau "close call".
- CATATAN 3: Meskipun ada satu atau lebih ketidaksesuaian terkait dengan insiden, insiden juga dapat terjadi jika ada ketidaksesuaian.
- tindakan koreksi adalah:
tindakan untuk menghilangkan penyebab ketidaksesuaian atau penyebab insiden dan untuk mencegah terulang kembali
- peningkatan berkelanjutan adalah:
aktivitas berulang/ berkelanjutan untuk meningkatkan kinerja sistem manajemen Mutu-K3L perusahaan.
3. Konsep sistem manajemen Mutu-K3L
Untuk memudahkan pemahaman mengenai Sistem Manajemen Mutu-K3L, maka digunakan konsep Perencanaan-Pelaksanaan-Pemeriksaan-Tindakan (Plan-Do-Check-Act/ PDCA), yang mengacu pada standar ISO 9001:2015, standar ISO 45001:2018 dan standar ISO 9001:2015.
Konsep PDCA adalah proses iteratif (siklus) yang digunakan perusahaan untuk mencapai peningkatan berkelanjutan. Perusahaan menerapkan konsep ini, sebagai berikut:
- Plan/ Perencanaan: menentukan dan menilai risiko K3 dan dampak lingkungan dan peluang serta risiko dan dampak lingkungan dan peluang lainnya, menetapkan sasaran Mutu-K3L dan proses yang diperlukan untuk mencapai hasil sesuai dengan kebijakan Mutu-K3L perusahaan;
- Do/ Pelaksanaan: melaksanakan semua proses sesuai dengan yang direncanakan;
- Check/ Pemeriksaan: memantau dan mengukur pelaksanaan semua kegiatan dan proses terkait kebijakan dan sasaran Mutu-K3L, serta melaporkan hasilnya;
- Act/ Tindakan: mengambil tindakan untuk mengkoreksi kinerja Mutu-K3L secara berkelanjutan guna mencapai hasil yang diinginkan.
Have a nice learning with us
Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2023
More learning visit our home