Referensi:
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: PER.02/MEN/1980 Tentang: PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA DALAM PENYELENGGARAAN KESELAMATAN KERJA
Dirangkum Oleh: Faukal Hasan
Team Pengajar Belajar K3 Indonesia, Praktisi dan Konsultan K3 Lingkungan.
Bagaimana menyusun program pemeriksaan tenaga kerja?
Tujuan dari pemeriksaan kesehatan tenaga kerja ini adalah untuk menjamin kemampuan fisik dan kesehatan tenaga kerja yang sebaik-baiknya. Oleh sebab itu dibutuhkan prosedur untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja yang meliputi pemeriksaan kesehatan awal, pemeriksaan kesehatan berkala dan pemeriksaan kesehatan khusus.
Belajar K3 Indonesia siap berkontribusi bagi organisasi/ perusahaan Anda untuk memberikan gambaran bagaimana menyusun prosedur pemeriksaan tenaga kerja sesuai dengan standar acuan yang ada. Anda bisa mempelajarinya secara mandiri dan menerapkannya sesuai dengan ruang lingkup organisasi/ perusahaan Anda, selamat membaca dan semoga bermanfaat.
Daftar isi