Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan RKL dan RPL ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam penyusunan laporan pelaksanaan RKL dan RPL. Tujuan pedoman penyusunan laporan pelaksanaan RKL dan RPL salah satunya ini adalah memberikan kemudahan kepada pemrakarsa dalam melaporkan pelaksanaan RKL dan RPL.
Referensi:
KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR: 45 TAHUN 2005
Tentang:
PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (RKL) DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (RPL)
Staf pengajar Belajar K3 Indonesia, Praktisi & Konsultan K3 Lingkungan
Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2023
More learning visit our home