3. Frekuensi Pelaporan

Standar Laporan AMDAL

Frekuensi pelaporan pelaksanaan RKL dan RPL dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup. Oleh sebab itu, pemrakarsa wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup tersebut. Dalam hal frekuensi pelaporan tidak ditetapkan dalam Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, maka pelaporan dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali.

Have a nice learning with Belajar K3 Indonesia


Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2026

More learning visit our home

Info Pelatihan