Laporan pelaksanaan RKL dan RPL wajib dilaporkan oleh pemrakarsa kepada instansi yang membidangi usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan, instansi yang ditugasi mengelola lingkungan hidup di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/ Kota.
pemrakarsa wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dan dokumen RKL dan RPL tersebut.
Laporan disampaikan dalam bentuk buku laporan dan dianjurkan untuk disertai dengan file elektronik seperti Compact Disc (CD) atau disket.
Selain laporan pelaksanaan RKL dan RPL yang disampaikan kepada Pemerintah, pemrakasa usaha dan/ atau kegiatan sangat dianjurkan untuk membuka informasi pelaksanaan RKL dan RPL tersebut kepada publik, baik dalam bentuk buku laporan atau sistem informasi elektronik lainnya seperti situs internet (internet website).
Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2023
More learning visit our home