BELAJAR K3 INDONESIA
Safety Online Learning

1. Pendahuluan

BELAJAR K3 INDONESIA
Safety Online Learning

Pengertian/ Definisi

Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL)
adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/ atau kegiatan;

Rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL)
adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan/ atau kegiatan;

Pemrakarsa adalah
orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan yang akan dilaksanakan.

Standar Laporan AMDAL

Dasar Hukum

KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR: 45 TAHUN 2005

Tentang:
PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (RKL) DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (RPL)

Pembuatan laporan harus terstruktur dan seragam

  1. agar terdapat keseragaman format pelaporan dalam pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) sehingga dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dalam menetapkan kebijakan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
  2. SEBAGAI Pedoman bagi pemrakarsa usaha dan/ atau kegiatan untuk pelaporan kepada instansi yang berkepentingan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
  3. Pedoman ini merupakan persyaratan minimum dalam melakukan pelaporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) dan dapat dikembangkan sesuai dengan usaha dan/ atau kegiatan yang dilakukan.

MAKSUD DAN TUJUAN:

Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan RKL dan RPL ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam penyusunan laporan pelaksanaan RKL dan RPL. Tujuan pedoman penyusunan laporan pelaksanaan RKL dan RPL ini adalah:

Standar Laporan AMDAL
  1. Memberikan kemudahan kepada pemrakarsa dalam melaporkan pelaksanaan RKL dan RPL;
  2. Memberikan kemudahan kepada berbagai instansi terkait dalam pengawasan pelaksanaan RKL dan RPL; dan
  3. Mendorong pemrakarsa memanfaatkan data-data pemantauan lingkungan dalam menerapkan sistem pengelolaan lingkungan yang berdasarkan prinsipprinsip perbaikan secara menerus (continual improvement).

Have a nice learning with us


Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2023

More learning visit our home

Info Pelatihan
× WhatsApp call/Chat WhatsApp call/Chat