Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL)
adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/ atau kegiatan;
Rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL)
adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan/ atau kegiatan;
Pemrakarsa adalah
orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR: 45 TAHUN 2005
Tentang:
PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (RKL) DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (RPL)
Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan RKL dan RPL ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam penyusunan laporan pelaksanaan RKL dan RPL. Tujuan pedoman penyusunan laporan pelaksanaan RKL dan RPL ini adalah:
Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2023
More learning visit our home