Pedoman Penyusunan Laporan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (LB3) ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pengelolaan Limbah B3 perusahaan. Tujuan pedoman penyusunan laporan Pengelolaan Limbah B3 ini salah satunya adalah memberikan kemudahan kepada perusahaan dalam melaporkan pelaksanaan kegiatan pengelolaan Limbah B3 perusahaan.
Referensi:
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2021
Tentang:
TATA CARA DAN PERSYARATAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Staf pengajar Belajar K3 Indonesia, Praktisi & Konsultan K3 Lingkungan
Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2023
More learning visit our home