Frekuensi pelaporan pelaksanaan kegiatan P2K3 dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
"Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Meteri mengenai pengelolaan limbah B3 secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan".
Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2023
More learning visit our home