Laporan pengelolaan limbah B3 wajib dilaporkan oleh pemrakarsa atau pemegang izin pengelolaan limbah B3 kepada pejabat pemberi izin dan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pemrakarsa atau pemegang izin wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan apa saja di dalam isi laporannya.
Laporan disampaikan dalam bentuk buku laporan dan dianjurkan untuk disertai dengan file elektronik seperti Compact Disc (CD) atau disket.
Selain laporan pengelolaan limbah B3 yang disampaikan kepada Pemerintah, pemrakarsa/ pemegang izin sangat dianjurkan untuk membuka informasi pelaksanaan pengelolaan limbah B3 tersebut kepada publik, baik dalam bentuk buku laporan atau sistem informasi elektronik lainnya seperti situs internet (internet website).
Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2023
More learning visit our home