Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun
merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, dan pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan hasil pengolahan tersebut;
Laporan Pengelolaan Limbah B3
adalah laporan tentang kegiatan pengelolaan limbah B3 yang merupakan kewajiban bagi pemegang izin pengelolaan limbah B3;
Isi Laporan Pengelolaan Limbah B3
paling sedikit meliputi: laporan pelaksanaan pengurangan limbah B3; laporan neraca massa limbah B3; laporan kegiatan pengelolaan lanjutan terhadap limbah B3;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021
Tentang:
Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Pedoman penyusunan laporan pengelolaan limbah B3 ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan oleh perusahaan. Tujuan pedoman penyusunan laporan pengelolaan limbah B3 ini adalah:
Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2023
More learning visit our home