Frekuensi Pelaporan

Frekuensi pelaporan pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Sampah Limbah Padat Non B3 dilakukan sesuai dengan UU No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan PP No 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Standar Laporan Pengelolaan Sampah Limbah Padat Non B3

Laporan disusun paling sedikit:

  • laporan evaluasi pengelolaan sampah, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
  • meliputi laporan volume dan jumlah timbulan, karakteristik sampah, sampling kualitas effluen instalasi pengolahan lindi, sumur pantau dan udara.
Admin (CS)
×