Laporan pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Sampah Limbah Padat Non B3 wajib dilaporkan oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan disampaikan kepada pejabat pemberi izin lingkungan. Dalam hal izin lingkungan diterbitkan oleh gubernur atau bupati/wali kota, laporan sebagaimana disampaikan dengan tembusan kepada Menteri.
Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan apa saja didalam isi laporannya.
Laporan disampaikan dalam bentuk buku laporan dan dianjurkan untuk disertai dengan file elektronik seperti Compact Disc (CD) atau disket.
Selain laporan kegiatan Pengelolaan Sampah Limbah Padat Non B3 yang disampaikan kepada Pemerintah, penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan sangat dianjurkan untuk membuka informasi pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Sampah Limbah Padat Non B3 tersebut kepada publik, baik dalam bentuk buku laporan atau sistem informasi elektronik lainnya seperti situs internet (internet website).
Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2026
More learning visit our home