Mekanisme Pelaporan

Laporan Pelaksanaan

Laporan Pengelolaan Sampah Limbah Padat Non B3

Laporan pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Sampah Limbah Padat Non B3 wajib dilaporkan oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan disampaikan kepada pejabat pemberi izin lingkungan. Dalam hal izin lingkungan diterbitkan oleh gubernur atau bupati/wali kota, laporan sebagaimana disampaikan dengan tembusan kepada Menteri.

Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan apa saja didalam isi laporannya.

Bentuk Laporan

Laporan disampaikan dalam bentuk buku laporan dan dianjurkan untuk disertai dengan file elektronik seperti Compact Disc (CD) atau disket.

Laporan Pengelolaan Sampah Limbah Padat Non B3

Selain laporan kegiatan Pengelolaan Sampah Limbah Padat Non B3 yang disampaikan kepada Pemerintah, penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan sangat dianjurkan untuk membuka informasi pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Sampah Limbah Padat Non B3 tersebut kepada publik, baik dalam bentuk buku laporan atau sistem informasi elektronik lainnya seperti situs internet (internet website).

Have a nice learning with Belajar K3 Indonesia


Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2026

More learning visit our home

Info Pelatihan