Pendahuluan

Pengertian/ Definisi

Pengelolaan Sampah Limbah Padat Non B3
adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.

Laporan Pengelolaan Sampah Limbah Padat Non B3
adalah laporan tentang hasil kegiatan Pengelolaan Sampah Limbah Padat Non B3 yang telah dilakukan oleh penanggungjawab;

Isi laporan Pengelolaan Sampah Limbah Padat Non B3
paling sedikit meliputi: identifikasi timbulan, upaya pengelolaan (penguranngan dan pengendalian), pengolahan lanjutan

laporan Pengelolaan Sampah Limbah Padat Non B3

Dasar Hukum

  • UU No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan
  • PP No 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Pembuatan laporan harus terstruktur dan seragam

  1. Agar terdapat keseragaman format pelaporan dalam pelaksanaan Pengelolaan Sampah Limbah Padat Non B3 sehingga dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dalam menetapkan kebijakan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  2. Sebagai pedoman bagi perusahaan untuk pelaporan kepada instansi yang berkepentingan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  3. Pedoman ini merupakan persyaratan minimum dalam melakukan pelaporan pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Sampah Limbah Padat Non B3 dan dapat dikembangkan sesuai dengan usaha dan/ atau kegiatan yang dilakukan.

Maksud dan Tujuan

Pedoman penyusunan laporan Pengelolaan Sampah Limbah Padat Non B3 ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan oleh perusahaan. Tujuan pedoman penyusunan laporan Pengelolaan Sampah Limbah Padat Non B3 ini adalah:

laporan Pengelolaan Sampah Limbah Padat Non B3
  1. Memberikan kemudahan kepada perusahaan dalam melaporkan pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Sampah Limbah Padat Non B3;
  2. Memberikan kemudahan kepada berbagai instansi terkait dalam pengawasan pelaksanaan Pengelolaan Sampah Limbah Padat Non B3; dan
  3. Mendorong perusahaan memanfaatkan data-data kegiatan Pengelolaan Sampah Limbah Padat Non B3 dalam menerapkan sistem manajemen lingkungan yang berdasarkan prinsip-prinsip perbaikan secara berkelanjutan (continual improvement).

Have a nice learning with Belajar K3 Indonesia


Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2026

More learning visit our home

Info Pelatihan