Pedoman penyusunan laporan pengendalian pencemaran air ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pengendalian pencemaran air perusahaan. Tujuan pedoman penyusunan laporan Pengendalian Pencemaran Air ini salah satunya adalah memberikan kemudahan kepada perusahaan dalam melaporkan pelaksanaan kegiatan pengendalian pencemaran air perusahaan.
Referensi:
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
Tentang:
BAKU MUTU AIR LIMBAH
Staf pengajar Belajar K3 Indonesia, Praktisi & Konsultan K3 Lingkungan
Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2023
More learning visit our home