Frekuensi pelaporan pelaksanaan kegiatan pengendalian pencemaran air dilakukan sesuai dengan PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH.
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang baku mutu air limbahnya diatur dalam Peraturan Menteri tersebut melaporkan hasil pemantauan kualitas air limbah sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali kepada penerbit izin pembuangan air limbah, dengan tembusan kepada Menteri dan gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2023
More learning visit our home