BELAJAR K3 INDONESIA
Safety Online Learning

Frekuensi Pelaporan

BELAJAR K3 INDONESIA
Safety Online Learning

Frekuensi pelaporan pelaksanaan kegiatan pengendalian pencemaran air dilakukan sesuai dengan PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH.

Standar Laporan Pengendalian Pencemaran Air

Setiap usaha dan/atau kegiatan yang baku mutu air limbahnya diatur dalam Peraturan Menteri tersebut melaporkan hasil pemantauan kualitas air limbah sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali kepada penerbit izin pembuangan air limbah, dengan tembusan kepada Menteri dan gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Have a nice learning with us


Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2023

More learning visit our home

Info Pelatihan
× WhatsApp call/Chat WhatsApp call/Chat