Frekuensi Pelaporan

Frekuensi pelaporan pelaksanaan kegiatan pengendalian pencemaran air dilakukan sesuai dengan PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH.

Standar Laporan Pengendalian Pencemaran Air

Setiap usaha dan/atau kegiatan yang baku mutu air limbahnya diatur dalam Peraturan Menteri tersebut melaporkan hasil pemantauan kualitas air limbah sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali kepada penerbit izin pembuangan air limbah, dengan tembusan kepada Menteri dan gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Have a nice learning with Belajar K3 Indonesia


Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2026

More learning visit our home

Info Pelatihan