BELAJAR K3 INDONESIA
Safety Online Learning

Mekanisme Pelaporan

BELAJAR K3 INDONESIA
Safety Online Learning

Laporan Pelaksanaan

Standar Laporan Pengendalian Pencemaran air

Laporan pelaksanaan kegiatan pengendalian pencemaran air wajib dilaporkan oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan kepada penerbit izin pembuangan air limbah, dengan tembusan kepada Menteri dan gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan apa saja didalam isi laporannya.

Bentuk Laporan

Laporan disampaikan dalam bentuk buku laporan dan dianjurkan untuk disertai dengan file elektronik seperti Compact Disc (CD) atau disket.

Standar Laporan Pengendalian Pencemaran Air

Selain laporan kegiatan pengendalian pencemaran air yang disampaikan kepada Pemerintah, penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan sangat dianjurkan untuk membuka informasi pelaksanaan kegiatan pengendalian pencemaran air tersebut kepada publik, baik dalam bentuk buku laporan atau sistem informasi elektronik lainnya seperti situs internet (internet website).

Have a nice learning with us


Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2023

More learning visit our home

Info Pelatihan
× WhatsApp call/Chat WhatsApp call/Chat