Laporan pelaksanaan kegiatan pengendalian pencemaran air wajib dilaporkan oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan kepada penerbit izin pembuangan air limbah, dengan tembusan kepada Menteri dan gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan apa saja didalam isi laporannya.
Laporan disampaikan dalam bentuk buku laporan dan dianjurkan untuk disertai dengan file elektronik seperti Compact Disc (CD) atau disket.
Selain laporan kegiatan pengendalian pencemaran air yang disampaikan kepada Pemerintah, penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan sangat dianjurkan untuk membuka informasi pelaksanaan kegiatan pengendalian pencemaran air tersebut kepada publik, baik dalam bentuk buku laporan atau sistem informasi elektronik lainnya seperti situs internet (internet website).
Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2023
More learning visit our home