Frekuensi Pelaporan

Frekuensi pelaporan pelaksanaan kegiatan pengendalian pencemaran udara dilakukan sesuai dengan PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 TENTANG BAKU MUTU EMISI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA TERMAL

Standar Laporan Pengendalian Pencemaran Udara

Laporan disusun paling sedikit:

  • 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk perencanaan pemantauan Emisi;
  • 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan untuk hasil pemantauan Emisi dengan cara terus menerus menggunakan CEMS;
  • 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan untuk hasil pemantauan Emisi dengan cara manual karena CEMS mengalami kerusakan; dan
  • 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan untuk hasil pemantauan Emisi dengan cara manual.

Have a nice learning with Belajar K3 Indonesia


Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2026

More learning visit our home

Info Pelatihan