BELAJAR K3 INDONESIA
Safety Online Learning

Frekuensi Pelaporan

BELAJAR K3 INDONESIA
Safety Online Learning

Frekuensi pelaporan pelaksanaan kegiatan pengendalian pencemaran udara dilakukan sesuai dengan PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 TENTANG BAKU MUTU EMISI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA TERMAL

Standar Laporan Pengendalian Pencemaran Udara

Laporan disusun paling sedikit:

  • 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk perencanaan pemantauan Emisi;
  • 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan untuk hasil pemantauan Emisi dengan cara terus menerus menggunakan CEMS;
  • 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan untuk hasil pemantauan Emisi dengan cara manual karena CEMS mengalami kerusakan; dan
  • 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan untuk hasil pemantauan Emisi dengan cara manual.

Have a nice learning with us


Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2023

More learning visit our home

Info Pelatihan
× WhatsApp call/Chat WhatsApp call/Chat