Pengendalian pencemaran udara
adalah upaya pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara;
Laporan pengendalian pencemaran udara
adalah laporan tentang hasil pemantauan pengendalian pencemaran udara yang telah dilakukan oleh penanggungjawab;
Isi laporan pengendalian pencemaran udara
paling sedikit meliputi: hasil pemantauan sumber Emisi dan analisa/evaluasi penaatan terhadap baku mutu emisi;
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1999
Tentang:
PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Pedoman penyusunan laporan pengendalian pencemaran udara ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan oleh perusahaan. Tujuan pedoman penyusunan laporan pengendalian pencemaran udara ini adalah:
Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2026
More learning visit our home