Pedoman Penyusunan Laporan Triwulan P2K3 ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja perusahaan. Tujuan pedoman penyusunan laporan Triwulan P2K3 ini salah satunya adalah memberikan kemudahan kepada perusahaan dalam melaporkan pelaksanaan kegiatan panitia pembina K3 perusahaan.
Referensi:
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: PER.04/MEN/1987
Tentang:
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA TATA CARA PENUNJUKAN AHLI KESELAMATAN KERJA
Staf pengajar Belajar K3 Indonesia, Praktisi & Konsultan K3 Lingkungan
Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2023
More learning visit our home