Laporan pelaksanaan kegiatan P2K3 wajib dilaporkan oleh pengurus dalam hal ini adalah Ketua dan Anggota P2K3 kepada Menteri melalui Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat.
Pengurus P2K3 wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan apa saja didalam isi laporannya.
Laporan disampaikan dalam bentuk buku laporan dan dianjurkan untuk disertai dengan file elektronik seperti Compact Disc (CD) atau disket.
Selain laporan kegiatan P2k3 yang disampaikan kepada Pemerintah, pengurus P2K3 sangat dianjurkan untuk membuka informasi pelaksanaan kegiatan P2K3 tersebut kepada publik, baik dalam bentuk buku laporan atau sistem informasi elektronik lainnya seperti situs internet (internet website).
Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2023
More learning visit our home