Pendahuluan

Pengertian/ Definisi

P2K3
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut P2K3 ialah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja;

Laporan P2K3
adalah laporan tentang kegiatan P2K3;

Standar Laporan P2K3

Dasar Hukum

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: PER.04/MEN/1987

Tentang:
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA TATA CARA PENUNJUKAN AHLI KESELAMATAN KERJA

Pembuatan laporan harus terstruktur dan seragam

  1. Agar terdapat keseragaman format pelaporan dalam pelaksanaan kegiatan P2K3 sehingga dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dalam menetapkan kebijakan dalam pengelolaan K3.
  2. Sebagai pedoman bagi perusahaan untuk pelaporan kepada instansi yang berkepentingan dalam peenrapan sistem manajemen K3.
  3. Pedoman ini merupakan persyaratan minimum dalam melakukan pelaporan pelaksanaan kegiatan P2K3 dan dapat dikembangkan sesuai dengan usaha dan/ atau kegiatan yang dilakukan.

Maksud dan Tujuan

Pedoman Penyusunan Laporan Kegiatan P2K3 ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan yang telah dilkaukan oleh P2K3. Tujuan pedoman penyusunan laporan triwulan P2K3 ini adalah:

Standar Laporan P2K3
  1. Memberikan kemudahan kepada perusahaan dalam melaporkan pelaksanaan kegiatan P2K3;
  2. Memberikan kemudahan kepada berbagai instansi terkait dalam pengawasan pelaksanaan kegiatan P2K3; dan
  3. Mendorong perusahaan memanfaatkan data-data kegiatan K3 dalam menerapkan sistem manajemen K3 yang berdasarkan prinsip-prinsip perbaikan secara berkelanjutan (continual improvement).

Have a nice learning with Belajar K3 Indonesia


Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2026

More learning visit our home

Info Pelatihan