P2K3
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut P2K3 ialah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja;
Laporan P2K3
adalah laporan tentang kegiatan P2K3;
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: PER.04/MEN/1987
Tentang:
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA TATA CARA PENUNJUKAN AHLI KESELAMATAN KERJA
Pedoman Penyusunan Laporan Kegiatan P2K3 ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan yang telah dilkaukan oleh P2K3. Tujuan pedoman penyusunan laporan triwulan P2K3 ini adalah:
Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2026
More learning visit our home