Referensi:
Kepmenakertrans no. 102 tahun 2004 Tentang: Waktu Lembur dan Upah Kerja Lembur
Dirangkum oleh: Faukal Hasan
Staf pengajar Belajar K3 Indonesia, Praktisi & Konsultan K3 Lingkungan
Definisi Waktu Kerja Lembur
Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang:
- melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
- melebihi 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
- bekerja pada hari istirahat mingguan dan atau;
- bekerja pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.
Catatan:
- Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
- tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Upah Lembur
- Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan.
- Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.
- Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan upah lembur adalah 100% dari upah.
- Dalam hal upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok tambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75% (tujuh puluh lima perseratus) keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah lembur 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari keseluruhan upah.
Cara perhitungan upah kerja lembur sebagai berikut:
apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja:
- untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah sejam;
- untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 (dua) kali upah sejam.
apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka:
- perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh 4 (empat) kali upah sejam;
- apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam
apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.
Contoh perhitungan lembur
Contoh: Seorang pekerja bekerja 6 hari dalam 1 minggu, menerima Upah sebesar Rp 3.000.000 dengan komponen:
- Upah pokok Rp 2.250.000; dan
- tunjangan tetap Rp 750.000
Perhitungan upah lembur 1 (se) jam: Rp 3.000.000 X (1/173) = Rp 17.341
- Upah lembur pada 1 jam pertama:
Rp 17.341 X (1,5) = Rp 26.011 - Upah lembur pada jam berikutnya:
Rp 17.341 X (2) = Rp 34.682
Upah lembur hari istirahat mingguan atau hari libur resmi:
- 7 jam pertama dibayar 2 X upah sejam;
- Jam ke-8 dibayar 3 X upah sejam;
- Jam ke-9 dan jam ke-10 dibayar 4 X upah sejam;
Upah lembur hari libur resmi jatuh pada hari terpendek:
- 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam;
- jam keenam 3 (tiga) kali upah sejam;
- jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.