BELAJAR K3 INDONESIA
Safety Online Learning

Tahapan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

Referensi:
PP No. 50 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

BELAJAR K3 INDONESIA
Safety Online Learning

Pendahuluan

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PP No. 50 Tahun 2012) merupakan wujud pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. SMK3 wajib dillaksanakan oleh perusahaan yang memperkerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan kerja yang lebih tinggi akibat karakteristik proses.


Definisi SMK3

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif (PP No.50 Tahun 2012). Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Perusahaan atau organisasi yang akan ataupun telah menerapkan SMK3 diharapkan dapat meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi, kemudian dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen dan pekerja, dan juga perusahaan dapat menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktivitas.


Tujuan SMK3

Tujuan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja SMK3:

Tahapan Penerapan Sistem Manajemen K3
  1. Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
  2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh;
  3. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas;
  4. Memberikan image baik kepada perusahaan dari pandangan pihak eksternal seperti masyarakat, pemerintah, klien dll;
  5. Sebagai bentuk pemenuhan persyaratan bisnis dari pihak klien.

Manfaat Penerapan Sistem Manajemen K3

  1. Perlindungan karyawan
    Tujuan inti penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah memberi perlindungan kepada pekerja. Bagaimanapun, pekerja adalah asset perusahaan yang harus dipelihara dan dijaga keselamatannya. Pengaruh positif terbesar yang dapat diraih adalah mengurangi angka kecelakaan kerja.
  2. Mengurangi biaya
    Dengan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja atau K3, kita dapat mencegah terjadinya kecelakaan, kerusakan atau sakit akibat kerja. Dengan demikian kita tidak perlu mengeluarkan biaya yang ditimbulkan akibat kejadian tesebut.Salah satu biaya yang dapat dikurangi dengan penerapan sistem manajemen K3 adalah biaya premi asuransi.
  3. Membuat sistem manajemen yang efektif
    Salah satu bentuk nyata yang bisa kita lihat dari penerapan sistem manajemen K3 adalah adanya prosedur terdokumentasi. Dengan adanya prosedur, maka segala aktivitas dan kegiatan yang terjadi akan terorganisir, terarah dan berada dalam koridor yang teratur. Rekaman-rekaman sebagai bukti penerapan sistem disimpan untuk memudahkan pembuktian dan identifikasi akar masalah ketidak sesuaian.

Tahapan Penerapan Sistem Manajemen K3

Dalam menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) ada beberapa tahapan yang harus dilakukan agar SMK3 tersebut menjadi efektif, karena SMK3 mempunyai elemen- elemen atau persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dibangun didalam suatu organisasi atau perusahaan. Sistem Manajemen K3 juga harus ditinjau ulang dan ditingkatkan secara terus menerus didalam pelaksanaanya untuk menjamin bahwa system itu dapat berperan dan berfungsi dengan baik serat berkontribusi terhadap kemajuan perusahaan.

Tahapan Penerapan Sistem Manajemen K3

Penerapan Sistem Manajemen ini (SMK3) ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, meliputi:

  1. Penetapan Kebijakan SMK3
  2. Perencanaan K3
  3. Pelaksanaan Rencana K3
  4. Pemantauan & Evaluasi Kinerja K3
  5. Peninjauan & Peningkatan kinerja SMK3

Penetapan Kebijakan K3

Pengusaha harus menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah ditetapkan kepada seluruh pekerja. Dalam penyusunan kebijakan K3, pengusaha paling sedikit harus melakukan tinjauan awal kondisi K3 yang meliputi:

  1. Identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko
  2. Perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik
  3. Peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan
  4. Kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan
  5. Penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan
  6. Memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus menerus
  7. Memperhatikan masukan dari pekerja atau serikat pekerja
Tahapan Penerapan Sistem Manajemen K3

Kebijakan K3 paling sedikit harus memuat:

  1. Visi;
  2. Tujuan perusahaan;
  3. Komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan; dan
  4. Kerangka dan program kerja yang mencangkup kegiatan perushaaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.

Perencanaan K3

Perencanaan K3 dimaksudkan untuk menghasilkan rencana K3. Rencana K3 ini disusun dan ditetapkan oleh pengusaha dengan mengacu pada kebijakan K3 yang telah ditetapkan. Dalam menyusun rencana K3 harus melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina K3, wakil pekerja, dan pihak lain yang terkait di perusahaan.

Dalam penyusunan rencana K3, pengusaha harus mempertimbangkan:

  1. Hasil penelaahan awal
  2. Identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko
  3. Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya
  4. Sumber daya yang dimiliki
Tahapan Penerapan Sistem Manajemen K3

Rencana K3 paling sedikit memuat:

  1. Tujuan dan sasaran
  2. Skala prioritas
  3. Upaya pengendalian bahaya
  4. Penetapan sumber daya
  5. Jangka waktu pelaksanaan
  6. Indikator pencapaian
  7. Sistem pertanggungjawaban

Pelaksanaan Rencana K3

Berdasarkan rencana K3 yang telah ditetapkan, dalam pelaksanaannya pengusaha didukung oleh SDM di bidang K3, sarana dan prasarana. SDM yang dimaksud harus memiliki:

  1. Kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat
  2. Kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan ijin kerja dan/atau surat penunjukan dari instansi yang berwenang

Sarana dan prasana yang dimaksud minimal harus terdiri:

  1. Organisasi atau unit yang bertanggungjawab di bidang K3
  2. Anggaran yang memadai
  3. Prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian
  4. Instruksi kerja
Tahapan Penerapan Sistem Manajemen K3

Syarat minimal kegiatan pelaksanaan rencana K3 harus meliputi:

  1. Tindakan pengendalian
  2. Perancangan dan rekayasa
  3. Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan
  4. Prosedur dan instruksi kerja
  5. Pembelian/pengadaan barang dan jasa
  6. Produk akhir
  7. Upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri serta rencana pemulihan keadaan darurat (dilaksanakan berdasarkan potensi bahaya, investigasi, dan analisa kegiatan)

Pelaksanaan rencana K3 berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko.

Pelaksaanaan kegiatan oleh pengusaha harus:

  1. Menunjuk SDM yang berkompeten dan berwenang di bidang K3.
  2. Melibatkan seluruh pekerja
  3. Membuat petunjuk K3 yang harus dipatuhi oleh semua penghuni perusahaan
  4. Membuat prosedur informasi yang harus dikomunikasikan ke semua pihak dalam perusahaan dan pihak luar yang terkait
  5. Membuat prosedur pelaporan yang terdiri:
    1. Terjadinya kecelakaan di tempat kerja
    2. Ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan/atau standar
    3. Kinerja K3
  6. Identifikasi sumber bahaya
  7. Dokumen lain yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
  8. Mendokumentasikan seluruh kegiatan yang dilakukan terhadap:
    1. Peraturan perundang-undangan dan standar di bidang K3
    2. Indikator kinerja K3
    3. Izin kerja
    4. Hasil identifikasi, penilaian, dan pengendalian risiko
    5. Kegiatan pelatihan K3
    6. Kegiatan inspeksi, kalibrasi, dan pemeliharan
    7. Catatan pemantauan data
    8. Hasil pengkajian kecelakaan di tempat kerja dan tindak lanjut
    9. Identifikasi produk terhadap komposisinya
    10. Informasi pemasok dan kontraktor
    11. Audit dan peninjauan ulang SMK3
    12. Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan
    13. kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.

Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3

Tahapan Penerapan Sistem Manajemen K3

Kegiatannya melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3 dilakukan oleh SDM yang kompeten, jika tidak memiliki SDM yang kompeten dapat menggunakan jasa pihak lain. Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dilaporkan kepada pengusaha dan digunakan untuk melakukan tindakan perbaikan yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan


Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3

Fungsinya untuk menjamin kesesuaian dan efektivitas penerapan SMK3 yang dilakukan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja dalam hal:

  1. Terjadi perubahan peraturan perundang-undangan
  2. Adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar
  3. Adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan
  4. Terjadi perubahan struktur organisasi
  5. Adanya perkembangan IPTEK, termasuk epidemiologi
  6. Adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja
  7. Adanya pelaporan
  8. Adanya masukan dari pekerja

Apa yang bisa kami bantu untuk perusahaan Anda

Berbekal pengalaman yang kami miliki, kami siap bekerjasama dengan perusahaan Anda:

  1. kami bantu Anda untuk Set-Up Sistem Manajemen K3 sesuai dengan standar;
  2. kami jelaskan kepada Anda bagaimana penerapannya dengan menyesuaikan ruang lingkup perusahaan Anda; dan
  3. kami berikan yang terbaik bagi perusahaan Anda, segera hubungi petugas admin kami.
 



Info Konsultasi