BELAJAR K3 INDONESIA
Safety Online Learning

Unit Penanggulangan Kebakaran Di Tempat Kerja

BELAJAR K3 INDONESIA
Safety Online Learning
Team Kondisi Darurat

Referensi:
Referensi: Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep.186/MEN/1999

Tentang:
Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja

Definisi

Tempat kerja ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.

Tenaga kerja ialah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun diluar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Penanggulangan kebakaran ialah segala upaya untuk mencegah timbulnya kebakaran dengan berbagai upaya pengendalian setiap perwujudan energi. Pengadaan sarana proteksi kebakaran dan sarana penyelamatan serta pembentukan organisasi tanggap darurat untuk memberantas kebakaran.

Unit penanggulangan kebakaran ialah unit kerja yang dibentuk dan ditugasi untuk menangani masalah penanggulangan kebakaran ditempat kerja yang meliputi kegiatan administrasi, identifikasi sumber-sumber bahaya, pemeriksaan pemeliharaan dan perbaikan sistem proteksi kebakaran.

Petugas peran penanggulangan kebakaran ialah petugas yang ditunjuk dan diserahi tugas tambahan untuk mengidentifikasi sumber bahaya dan melaksanakan upaya penanggulangan kebakaran di unit kerjanya.

Regu penanggulangan kebakaran ialah satuan tugas yang mempunyai tugas khusus fungsional di bidang penanggulangan kkebakaran

Pengurus ialah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.

Kewajiban

Pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, dan mengadakan pelatihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja.

Mengurangi dan memadamkan kebakaran ditempat kerja meliputi:

  1. Penyediaan sarana deteksi, alarm pemadam kebakaran dan sarana evakuasi;
  2. Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas;
  3. Pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja;
  4. Penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala;
  5. Memiliki buku rencana penanggulangan keadaaan darurat kebakaran, bagi tempat kerja yang mempekerjakan lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja dan atau tempat kerja yang berpotensi bahaya kebakaran sedang dan berat.

Buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran

Team Kondisi Darurat

Memuat antara lain:

  1. Informasi tentang sumber potensi bahaya kebakaran dan cara pencegahannya;
  2. Jenis, cara pemeliharaan dan penggunaan sarana proteksi kebakaran di tempat kerja;
  3. Prosedur pelaksanaan pekerjaan berkaitan dengan pencegahan bahaya kebakaran;
  4. Prosedur dalam menghadapi keadaan darurat bahaya kebakaran.

Pembentukan Unit Penanggulangan Kebakaran

Pembentukan unit penanggulangan kebakaran dengan memperhatikan jumlah tenaga kerja dan atau klasifikasi tingkat potensi bahaya kebakaran.

Klasifikasi tingkat potensi bahaya kebakaran terdiri dari:

  1. Klasifikasi tingkat resiko bahaya kebakaran ringan;
  2. Klasifikasi tingkat resiko bahaya kebakaran ringan sedang I;
  3. Klasifikasi tingkat resiko bahaya kebakaran ringan sedang II;
  4. Klasifikasi tingkat resiko bahaya kebakaran ringan sedang III dan;
  5. Klasifikasi tingkat resiko bahaya kebakaran berat.

Jenis tempat kerja menurut klasifikasi tingkat resiko bahaya kebakaran tercantum dalam Lampiran I.

Unit Penanggulangan Kebakaran

Team Kondisi Darurat

Terdiri dari:

  1. Petugas peran kebakaran; note: sekurang-kurangnya 2 (dua) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 25 (dua puluh lima) orang .
  2. Regu penanggulangan kebakaran;
  3. Koordinator unit penanggulangan kebakaran;
  4. Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran sebagai penanggung jawab teknis;

keterangan:
Regu penanggulangan kebakaran dan ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran ditetapkan untuk tempat kerja tingkat resiko bahaya kebakaran ringan dan sedang I yang mempekerjakan tenaga kerja 300 (tiga ratus) orang atau lebih, atau setiap tempat kerja tingkat resiko bahaya kebakaran sedang II, sedang II dan berat.

Koordinator unit penanggulangan kebakaran ditetapkan sebagai berikut:

  1. Untuk tempat kerja tingkat resiko bahaya kebakaran ringan dan sedang I sekurang-kurangnya 1 (satu) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 100 (seratus) orang.
  2. Untuk tempat kerja tingkat resiko bahaya kebakaran sedang II dan sedang III dan berat, sekurang-kurangnya 1 (satu) orang untuk setiap unit kerja.

Tugas Unit Penanggulangan Kebakaran

Petugas peran kebakaran mempunyai tugas:

  1. Mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran;
  2. Memadamkam kebakaran pada tahap awal;
  3. Mengarahkan evakuasi orang dan barang;
  4. Mengadakan koordinasi dengan instansi terkait;
  5. Mengamankan lokasi kebakaran.
Team Kondisi Darurat

Untuk dapat ditunjuk menjadi petugas peran kebakaran harus memenuhi syarat:

  • sehat jasmani dan rohani;
  • pendidikan minimal SLTP;
  • telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I.

Regu penanggulangan kebakaran mempunyai tugas:

  1. Mengindentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran;
  2. Melakukan pemeliharaan sarana proteksi kebakaran;
  3. Memberikan penyuluhan tentang penanggulangan kebakaran pada tahap awal;
  4. Membantu menyusun buku rencana tanggap darurat penanggulangan kebakaran;
  5. Memadamkan kebakaran;
  6. Mengarahkan evakuasi orang dan barang;
  7. Mengadakan koordinasi dengan instansi terkait;
  8. Memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan;
  9. Memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan;
  10. Mengamankan seluruh lokasi tempat kerja;
  11. Melakukan koordinasi seluruh petugas peran kebakaran.
Team Kondisi Darurat

Untuk dapat ditunjuk sebagai anggota regu penanggulangan kebakaran harus memenuhi syarat:

  • sehat jasmani dan rohani;
  • usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun;
  • pendidikan minimal SLTA;
  • telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I dan tingkat dasar II

Koordinator unit penanggulangan kebakaran mempunyai tugas:

  1. Memimpin penanggulangan kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instansi yang berwenang;
  2. Menyusun program kerja dan kegiatan tentang cara penanggulangan kebakaran;
  3. Mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas penanggulangan kebakaran kepada pengurus.
Team Kondisi Darurat

Untuk dapat ditunjuk sebagai koordinator unit penanggulangan kebakaran harus memenuhi syarat:

  • sehat jasmani dan rohani;
  • pendidikan minimal SLTA;
  • bekerja pada perusahaan yang bersangkutan dengan masa kerja minimal 5 tahun;
  • telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I, tingkat dasar II dan tingkat Ahli K3 Pratama.

Ahli K3 mempunyai tugas:

  1. Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang penanggulangan kebakaran;
  2. Memberikan laporan kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
  3. Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan atau instansi yang didapat berhubungan dengan jabatannya;
  4. Memimpin penanggulangan kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instansi yang berwenang;
  5. Menyusun program kerja atau kegiatan penanggulangan kebakaran;
  6. Mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas penanggulangan kebakaran;
  7. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
Team Kondisi Darurat

Syarat-syarat Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran adalah:

  • sehat jasmani dan rohani;
  • pendidikan minimal D3 teknik;
  • bekerja pada perusahaan yang bersangkutan dengan masa kerja minimal 5 tahun;
  • telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I, tingkat dasar II dan tingkat Ahli K3 Pratama dan Tingkat Ahli Madya;
  • memiliki surat penunjukkan dari menteri atau pejabat yang ditunjuknya.

Dalam melaksanakan tugasnya Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran mempunyai wewenang:

  1. Memerintahkan, menghentikan dan menolak pelaksanaan pekerjaan yang dapat menimbulkan kebakaran atau peledakan;
  2. Meminta keterangan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat K3 dibidang kebakaran di tempat kerja.

Have a nice learning with us


Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2023

Bagikan halaman ini ke teman
   

More learning visit our home

Info Pelatihan
× WhatsApp Call/Chat WhatsApp Call/Chat