Dasar Hukum
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
BAB III SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA:
- mencegah dan mengurangi kecelakaan;
- memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
- memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG K3 DALAM PEKERJAAN PADA KETINGGIAN
PASAL 2
Pengusaha dan/atau pengurus wajib menerapkan K3 dalam bekerja pada ketinggian
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR: PER. 08/MEN/VII/2010 TENTANG ALAT PELINDUNG DIRI
PASAL 2
(1) Pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh ditempat kerja
DEFINISI BEKERJA PADA KETINGGIAN
Bekerja pada Ketinggian Menurut Permenaker 09 Tahun 2016:
BAB I PASAL 1
Bekerja pada ketinggian adalah kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja dengan 3 (tiga) ciri yaitu:
- di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan
- memiliki potensi jatuh;
- yang menyebabkan Tenaga Kerja atau Orang Lain yang berada di tempat kerja Cidera atau Meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda.