1. Pendahuluan

Dasar Hukum

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA

BAB III SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA:

  • mencegah dan mengurangi kecelakaan;
  • memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
  • memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;

PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG K3 DALAM PEKERJAAN PADA KETINGGIAN

PASAL 2
Pengusaha dan/atau pengurus wajib menerapkan K3 dalam bekerja pada ketinggian


Bekerja Pada Ketinggian

PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR: PER. 08/MEN/VII/2010 TENTANG ALAT PELINDUNG DIRI

PASAL 2
(1) Pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh ditempat kerja

DEFINISI BEKERJA PADA KETINGGIAN

Bekerja Pada Ketinggian

Bekerja pada Ketinggian Menurut Permenaker 09 Tahun 2016:

BAB I PASAL 1

Bekerja pada ketinggian adalah kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja dengan 3 (tiga) ciri yaitu:

  1. di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan
  2. memiliki potensi jatuh;
  3. yang menyebabkan Tenaga Kerja atau Orang Lain yang berada di tempat kerja Cidera atau Meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda.

Have a nice learning with Belajar K3 Indonesia


Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2026

More learning visit our home

Admin (CS)
×