Materi ini kami susun berdasarkan silabus SKKNI (Kemnaker Nomor 326 Tahun 2011) yang salah satunya mengatur tentang Unit Kompetensi Memberi Kontribusi dalam Pembuatan Analisis Keselamatan Pekerjaan/JSA (Job Safety Analysis) di Ruang Terbatas sebagai rujukan bagi personil: Teknisi, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama Ruang Terbatas dalam pekerjaan di ruang terbatas agar tidak terjadi kecelakaan kerja, Anda bisa mempelajari dan menererapkannya di tempat kerja perusahaan Anda, semoga bermanfaat.
Bagaimana membuat Analisis Keselamatan Pekerjaan/JSA (Job Safety Analysis) di Ruang Terbatas agar tidak terjadi kecelakaan kerja? dapatkan jawabannya dengan mempelajari materi terlampir sebagai berikut:
Kami menjawab kebutuhan training: Teknisi, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama Ruang Terbatas bagi perusahaan Anda, dengan memberikan metode pelatihan yang sesuai dengan silabus SKKNI dan memastikan Team Anda kompeten dan bersertifikat BNSP.
Info lengkap pelatihan