Outline Materi

Materi ini kami susun berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah yang salah satunya menjelaskan definisi sampah, sampah spesifik, sumber sampah dan pengelolaan sampah sebagai rujukan bagi personil personil Penanggungjawab Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non B3 untuk melakukan upaya pengelolaan sampah, Anda bisa mempelajari dan menererapkannya di tempat kerja perusahaan Anda, semoga bermanfaat.


  1. Mengidentifikasi timbulan sampah di ruang lingkup kegiatan perusahaan.
  2. Mengidentifkasi data kebutuhan upaya pengolahan sampah/limbah padat non-B3
  3. Merencanakan teknik pengolahan sampah/limbah padat non-B3
  4. Melakukan upaya pengolahan sampah meliputi: pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

Bagaimana mendifinisikan sampah, sampah spesifik, sumber sampah dan pengelolaan sampah sesuai aturan? dapatkan jawabannya dengan mempelajari materi terlampir sebagai berikut:

Definisi Tentang Sampah


Promo Program Pelatihan

Kami menjawab kebutuhan training: Penanggungjawab Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non B3 bagi perusahaan Anda, dengan memberikan metode pelatihan yang sesuai dengan silabus SKKNI dan memastikan Team Anda kompeten dan bersertifikat BNSP.

Info lengkap pelatihan


Admin WA-Call
Brosur training