Pendahuluan

Training Dan Uji Kompetensi Penanggungjawab Pengelolaan Sampah Limbah Padat Non B3 ditujukan kepada organisasi/ perusahaan untuk memenuhi peraturan perundangan lingkungan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Di dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa "Setiap Orang yang menghasilkan sampah limbah padat non B3 wajib melakukan pengelolaan sampah limbah padat non B3 yang dihasilkannya", oleh sebab itu dibutuhkan seorang petugas yang kompeten untuk melakukan pengelolaan sampah limbah padat non B3.



Bagaimana Mengelola Sampah Limbah Padat Non B3 Secara Tepat Dan Benar Sesuai Aturan?

Pengelolaan Sampah Non B3 Sertifikasi BNSP

Kami berikan bahan ajar tentang pengelolaan sampah limbah padat non B3 sesuai dengan referensi peraturan perudangan lingkungan, Anda bisa mempelajarinya secara mandiri, selengkapnya.

Dengan yang berkualitas Belajar K3 Indonesia siap berkontribusi bagi perusahaan Anda untuk meningkatkan kompetensi team Anda di bidang pengelolaan sampah limbah padat non B3 serta membantu dalam mempersiapkan diri mengikuti Uji Kompetensi sebagai Penanggungjawab Pengelolaan Sampah Limbah Padat Non B3 standar BNSP.



Tujuan Dan Target Pelatihan

Pengelolaan Sampah Non B3 Sertifikasi BNSP

Apa yang Anda dapatkan setelah mengikuti pelatihan PLNB3-OLNB3 sertifikasi BNSP ini adalah sebagai berikut:

  1. Mampu memahami peraturan perundangan lingkungan tentang pengelolaan sampah limbah padat non B3;
  2. Dapat mengidentifikasi sumber/ timbulan sampah limbah padat non B3;
  3. Memahami dan mampu menerapkan semua persyaratan pengelolaan sampah limbah padat non B3;
  4. Mampu menyusun rencana strategis program pengurangan dan pemanfaatan sampah limbah padat non B3 untuk perusahaannya;
  5. Peserta akan dibimbing untuk membuat portofolio, mengikuti pra assessment, ujian tulis dan ujian wawancara sampai mendapatkan Sertifikat Kompetensi dari BNSP.


Daftar Unit Kompetensi

Dengan metode pembelajaran yang berkualitas Narasumber/Pemateri akan menjelaskan keseluruhan daftar unit kompetensi Pengelolaan Sampah Limbah Padat Non B3 yang harus dipelajari dan dipahami oleh peserta (12 unit kompetensi untuk PLNB3 level Manager dan 7 unit kompetensi untuk OLNB3 level Pelaksana), mengacu pada Kepmenaker RI Nomor 187 Tahun 2016 yang salah satunya membahas tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Industri.

Unit Kompetensi
Melakukan Pengelolaan Sampah Limbah Padat Non B3

  1. Melakukan Perencanaan Pengolahan Sampah/ Limbah Padat Non-B3
  2. Menentukan Peralatan Pengangkutan dan Transportasi Sampah/Limbah Padat Non-B3
  3. Menentukan Peralatan Insinerator Pengolah sampah/Limbah Padat Non-B3
  4. Menentukan Tipe Sanitary Landfill untuk Pembuangan Sampah/Limbah Padat Non-B3
  5. Menentukan Tipe Kolam Pengolahan Lindi Sampah/Limbah Padat Non-B3
  6. Melaksanakan Pengolahan Sampah/Limbah Padat Non-B3
  7. Melakukan Perawatan Peralatan Pengangkutan dan Transportasi Sampah/Limbah Padat Non-B3
  8. Melakukan Perawatan dan Perbaikan Perlatan Insenerator Pengolahan Sampah/Limbah Padat Non-B3
  9. Melakukan Perawatan dan Perbaikan Peralatan Sanitary Landfill Sampah/Limbah Padat Non-B3
  10. Melakukan Perawatan dan Perbaikan Peralatan Kolam Pengolah Air Lindi Sampah/Limbah Padat Non-B3
  11. Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3
  12. Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan (K3) terhadap Bahaya Dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3

Unit Kompetensi
Mengoperasikan Pengolahan Sampah Limbah Padat Non B3

  1. Melaksanakan Pengolahan Sampah/ Limbah Padat Non-B3
  2. Melakukan Perawatan Peralatan Pengangkutan dan Transportasi Sampah/ Limbah Padat Non-B3
  3. Melakukan Perawatan dan Perbaikan Peralatan Insinerator Pengolahan Sampah/ Limbah Padat Non-B3
  4. Melakukan Perawatan dan Perbaikan Peralatan Sanitary Landfill Sampah/ Limbah Padat Non-B3
  5. Melakukan Perawatan dan Perbaikan Peralatan Kolam Pengolah Air Lindi Sampah/ Limbah Padat Non-B3
  6. Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3
  7. Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan (K3) terhadap Bahaya Dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3


Persyaratan Peserta

Training Dan Sertifikasi Pengelolaan Sampah limbah padat non b3

Terlampir sebagai berikut persyaratan peserta pelatihan dan sertifikasi PLNB3-OLNB3:

  1. Wajib memiliki Akun SIAPkerja dengan status terverifikasi dan memperoleh QR Code. (akan dibantu oleh petugas admin)
  2. Lampiran KTP dan foto berwarna 3x4 (latar merah);
  3. Lampiran Ijazah dengan jenjang pendidikan sebagai berikut:
    • SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun;
    • D-3 Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun;
    • D-3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun;
    • S-1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 2;
    • S-1 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun;
    • S-2 Rumpun Ilmu Lingkungan.
  4. Portofolio/ bukti-bukti unjuk kerja: uraian jabatan/jobdesk, Logbook Timbulan Sampah Harian, Logbook/Checklist Perawatan Peralatan Pengolahan Sampah, Dokumen JSA/ HIRADC/Safety Permit (Pengelolaan Sampah), Neraca Pengolahan Sampah/ Limbah Padat Non B3, Dokumen Perencanaan Pengolahan Sampah/ Limbah Padat Non B3, Laporan Pengolahan Sampah/ Limbah Padat Non B3 (akan dibantu melengkapinya sesuai SKKNI).


Jadwal Pelatihan

Pelatihan ini diselenggarakan secara online di media resmi https://belajark3.com melalui vitur zoom, dengan jadwal sesuai dengan pencapaian kuota peserta (2 peserta langsung running kelas).

Lihat jadwal

Metode Pelatihan

Pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga Belajar K3 Indonesia adalah pelatihan yang berkualitas dengan metode pelatihan dan bahan ajarnya sesuai dengan silabus SKKNI.

Selengkapnya



Investasi/Biaya Pelatihan

Investasi/biaya pelatihan dan sertifikasi PLNB3-OLNB3 sangat terjangkau (free PPn), dengan skema pembayarannya bisa dilakukan sesuai dengan term perusahan Anda.

  1. Skema Kompetensi Melakukan Pengelolaan Sampah Limbah Padat Non B3 (PLNB3 level:Manager), biaya: Rp 7.500.000 per peserta;
  2. Skema Kompetensi Mengoperasikan Pengolahan Sampah Limbah Padat Non B3 (OLNB3 level: Pelaksana), biaya: Rp 5.500.000 per peserta.
  3. Apa yang Anda dapatkan:
    • Contoh lengkap bukti kerja/ portfolio kegiatan Pengelolaan Sampah Limbah Padat Non B3;
    • E-Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP;
    • Souvener T-Shirt Belajar K3 Indonesia;
    • Diskon khusus bagi perusahaan Anda yang mengirimkan langsung 2 perwakilan/peserta.


Pengajar

Training Dan Sertifikasi Pengelolaan Sampah Limbah Padat Non B3

Pelatihan Pengelolaan Sampah Limbah Padat Non B3 (PLNB3-OLNB3) sertifikasi BNSP ini dipandu dan dibimbing langsung oleh:

  1. Praktisi Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup yang ditunjuk sebagai Narasumber;
  2. Profesional Team Pengajar Belajar K3 Indonesia yang telah berpengalaman dibidangnya, sehingga akan menambah wawasan dan cakrawala pengetahuan peserta.

Team Pengajar kami akan mendampingi peserta sampai dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat kompetensi dari BNSP.



Referensi bagi perusahaan Anda

Sebagai bahan referensi bagi perusahaan Anda, terlampir portfolio daftar perusahaan yang telah mengikuti kegiatan pelatihan bersama kami.

Selengkapnya

Testimoni Peserta

Hasil review kegiatan pelatihan dari peserta selalu mendapatkan testimoni yang positif, terlampir berikut video review dari beberapa peserta.

Selengkapnya



Bukti kami memberikan Pelatihan yang Terbaik

Menjadi bagian dari Visi dan Komitmen lembaga kami untuk memberikan pelatihan yang berkualitas, simak selengkapnya ulasan dari peserta.

Unduh Brosur
Info Pelatihan