Outline

Training Dan Uji Kompetensi Penanggungjawab Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ditujukan kepada organisasi/perusahaan untuk memenuhi peraturan perundangan lingkungan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Di dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa "Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya", oleh sebab itu dibutuhkan seorang petugas yang kompeten untuk melakukan pengelolaan Limbah B3.



Bagaimana Mengelola Limbah B3 Secara Tepat Dan Benar?

Training Dan Sertifikasi Pengelolaan Limbah B3

Kami berikan bahan ajar dalam pengelolaan limbah B3 sesuai dengan referensi PermenLHK No. 6 Tahun 2021 Tentang: Tata Cara Persyaratan Pengelolaan Lmbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, Anda bisa mempelajarinya secara mandiri, selengkapnya.

Berbekal bahan ajar yang berkualitas Belajar K3 Indonesia siap berkontribusi bagi organisasi/perusahaan Anda untuk meningkatkan kompetensi team Anda di bidang Operasional dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (LB3) serta membantu dalam mempersiapkan diri mengikuti Uji Kompetensi Manager Penanggungjawab Operasional Pengolahan dan Pengelolaan LB3.



Tujuan Dan Target Pelatihan

Training Dan Sertifikasi Pengelolaan Limbah B3

Apa yang Anda dapatkan setelah mengikuti pelatihan ini adalah sebagai berikut:

  1. Mampu memahami peraturan perundangan lingkungan tentang pengelolaan limbah B3;
  2. Dapat mengidentifikasi sumber limbah B3, karakteristik dan kategori bahayanya;
  3. Memahami dan mampu menerapkan semua persyaratan pengelolaan limbah B3;
  4. Mampu menyusun rencana strategis program pengurangan dan pemanfaatan limbah B3 untuk perusahaannya;
  5. Peserta akan dibimbing untuk membuat portofolio, mengikuti pra assessment, ujian tulis dan ujian wawancara sampai mendapatkan Sertifikat Kompetensi dari BNSP.


Daftar Unit Kompetensi

Dengan metode pembelajaran yang berkualitas Narasumber/Pemateri akan menjelaskan keseluruhan daftar unit kompetensi Penanggungjawab Pengelolaan Limbah B3 yang harus dipelajari dan dipahami oleh peserta (9 unit kompetensi untuk PLB3 dan 7 unit kompetensi untuk OPLB3), mengacu pada Kepmenaker RI Nomor 187 Tahun 2016 yang salah satunya membahas tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Industri.

Unit Kompetensi
Penanggungjawab Pengelolaan Limbah B3 (PLB3), Level: Manager

Training Dan Sertifikasi Pengelolaan Limbah B3
  1. Melakukan Tindakan K3 terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah B3;
  2. Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah B3;
  3. Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah B3;
  4. Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah B3;
  5. Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah B3;
  6. Melakukan Verifikasi Limbah B3 yang Diterima;
  7. Melakukan Pemantauan Dampak Pengelolaan Limbah B3;
  8. Menyusun Rencana Pengolahan Limbah B3;
  9. Memilih Peralatan Pengolahan Limbah B3.

Unit Kompetensi
Operator Pengelolaan Limbah B3 (OPLB3), Level: Pelaksana

Training Dan Sertifikasi Pengelolaan Limbah B3
  1. Melakukan Tindakan K3 terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah B3;
  2. Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah B3;
  3. Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3;
  4. Menyiapkan Manifes Pengangkutan Limbah B3 secara Elektronik;
  5. Melakukan Pengemasan Limbah B3;
  6. Melakukan Penyimpanan Limbah B3;
  7. Melakukan Pemilahan (Segregasi) Limbah B3.


Persyaratan Peserta

Training Dan Sertifikasi Pengelolaan Limbah B3

Terlampir sebagai berikut persyaratan peserta pelatihan dan sertifikasi PLB3-OLB3:

  1. Wajib memiliki Akun SIAPkerja dengan status terverifikasi dan memperoleh QR Code. (akan dibantu oleh petugas admin)
  2. Lampiran KTP dan foto berwarna 3x4 (latar merah);
  3. Lampiran Ijazah dengan jenjang pendidikan sebagai berikut:
    • S2
    • S1 (Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan), dengan pengalaman di bidang pengumpulan limbah B3 paling sedikit 2 (dua) tahun secara berkelanjutan
    • S1 (segala jurusan) dan D3 (Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan), dengan pengalaman di bidang pengumpulan limbah B3 paling sedikit 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan
    • D3 (segala jurusan), dengan pengalaman di bidang pengumpulan limbah B3 paling sedikit 5 (lima) tahun secara berkelanjutan
    • SMA/SMK dengan pengalaman di bidang pengumpulan limbah B3 paling sedikit 7 (tujuh) tahun secara berkelanjutan
  4. Daftar Riwayat Hidup (Curiculum Vitae);
  5. Surat Keterangan/Rekomendasi dari perusahan (dengan menyertakan lama bekerja);
  6. Uraian Pekerjaan (Job Desription);
  7. Portofolio/bukti-bukti unjuk kerja: Dokumen Perencanaan Pengelolaan Limbah B3, Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah B3, Laporan Evaluasi Pengelolaan Limbah B3, Dokumen JSA/HIRADC Kegiatan Pengelolaan Limbah B3, Logbook Pemantauan Pengelolaan Limbah B3, Logbook Penyimpanan Limbah B3. Selengkapnya


Jadwal Pelatihan

Pelatihan ini diselenggarakan secara online di media resmi https://belajark3.com melalui vitur zoom, dengan jadwal sesuai dengan pencapaian kuota peserta (2 peserta langsung running kelas).

Lihat jadwal

Metode Pelatihan

Pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga Belajar K3 Indonesia adalah pelatihan yang berkualitas dengan metode pelatihan dan bahan ajarnya sesuai dengan silabus SKKNI

Selengkapnya



Investasi/Biaya Pelatihan

Investasi/biaya pelatihan dan sertifikasi PLB3-OLB3 sangat terjangkau (free PPn) dengan skema pembayarannya bisa dilakukan sesuai dengan term perusahan Anda.

  1. Skema Kompetensi Penanggungjawab Pengelolaan LImbah B3 (PLB3), biaya: Rp 7.500.000 per peserta;
  2. Skema Kompetensi Operasional Pengelolaan LImbah B3 (OLB3), biaya: Rp 5.500.000 per peserta.
  3. Apa yang Anda dapatkan:
    • Contoh portfolio lengkap Pengelolaan Limbah B3;
    • E-Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP;
    • Souvener T-Shirt Belajar K3 Indonesia;
    • Diskon khusus bagi perusahaan Anda yang mengirimkan langsung 2 perwakilan/peserta.


Pengajar

Training Dan Sertifikasi Pengendalian Pencemaran Udara

Pelatihan ini dipandu dan dibimbing langsung oleh:

  1. Praktisi Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup yang ditunjuk sebagai Narasumber;
  2. Profesional Team Pengajar Belajar K3 Indonesia yang telah berpengalaman dibidangnya, sehingga akan menambah wawasan dan cakrawala pengetahuan peserta.

Team Pengajar kami akan mendampingi peserta sampai dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat kompetensi dari BNSP.



Referensi bagi perusahaan Anda

Sebagai bahan referensi bagi perusahaan Anda, terlampir portfolio daftar perusahaan yang telah mengikuti kegiatan pelatihan bersama kami.

Selengkapnya

Testimoni Peserta

Hasil review kegiatan pelatihan dari peserta selalu mendapatkan testimoni yang positif, terlampir berikut video review dari beberapa peserta.

Selengkapnya



Bukti kami memberikan Pelatihan yang Terbaik

Menjadi bagian dari Visi dan Komitmen lembaga kami untuk memberikan pelatihan yang berkualitas, simak selengkapnya ulasan dari peserta.

Unduh Brosur
Info Pelatihan