Sebagaimana diatur oleh Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep.186/MEN/1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, dan mengadakan pelatihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja.
Oleh sebab itu dibutuhkan Personil yang kompeten dan bersertifikat yang mampu memberikan kontribusi bagi perusahaannya untuk mencegah terjadinya isu-isu pelanggaran norma-norma K3 pada proses kegiatan industrinya dan target dan nihil kasus kebakaran tercapai.
Pembinaan Petugas Peran Kebakaran (Damkar Kelas D), bertujuan:
Untuk dapat ditunjuk menjadi petugas peran kebakaran harus memenuhi syarat:
Pelatihan ini diselenggarakan secara online di media/situs resmi https://belajark3.com melalui vitur zoom, dengan jadwal sesuai dengan pencapaian kuota peserta (4 peserta langsung running kelas).
Pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga Belajar K3 Indonesia adalah pelatihan yang berkualitas dengan metode pelatihannya sesuai dengan silabus peraturan perudangan K3.
Pelatihan ini dipandu dan dibimbing langsung oleh:
Team Pengajar kami akan mendampingi peserta sampai dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat dan SKP sebagai Petugas Peran Kebakaran Damkar Kelas D dari Kemnaker.
Sebagai bahan referensi bagi perusahaan Anda dalam memilih kami sebagai vendor pelatihan, terlampir berikut portfolio daftar perusahaan yang telah mengikuti kegiatan pelatihan Petugas Peran Kebakaran Damkar Kelas D Kemnaker bersama Belajar K3 Indonesia.