Telah diatur di dalam peraturan PermenLHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun bahwa Penghasil Limbah B3 wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri kegiatan pengelolaan terhadap Limbah B3 secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Dalam membuat dan menyusun laporan Pengelolaan Limbah B3 mengacu pada peraturan PermenLHK No. 6 Tahun 2021 yang melliputi:
Bagaimana menyusunnya? dan apa saja data-data yang dibutuhkan? baca selengkapnya.
Pada file terlampir adalah materi belajar standar format laporan Pengelolaan Limbah B3 berdasarkan peraturan tersebut, Anda bisa mempelajari dan menerapkannya sesuai dengan ruang lingkup perusahaan Anda.
Menjadi bagian dari Visi dan Komitmen lembaga kami untuk memberikan pelatihan yang berkualitas, simak selengkapnya ulasan dari peserta.