Jasa Konsultan Pembuatan Laporan Pengelolaan Limbah B3

Profesional, Amanah dan Terpercaya

Outline

Telah diatur di dalam peraturan KemenLHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun bahwa Penghasil Limbah B3 wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri kegiatan pengelolaan terhadap Limbah B3 secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.


Konsultan Pembuatan Laporan Limbah B3

Standar Format Laporan

Dalam membuat dan menyusun laporan Pengelolaan Limbah B3 mengacu pada peraturan PermenLHK No. 6 Tahun 2021 yang melliputi:

  1. laporan pelaksanaan Pengurangan Limbah B3;
  2. laporan neraca massa limbah B3;
  3. laporan kegiatan pengelolaan lanjutan terhadap Limbah B3;

Feel free

Pada file terlampir adalah materi belajar standar format laporan Pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan peraturan tersebut, Anda bisa mempelajari dan menerapkannya sesuai dengan ruang lingkup perusahaan Anda.

Standar Format Laporan Pengelolaan Limbah B3


Apa yang bisa kami bantu untuk Perusahaan Anda?

  1. kami bantu perusahaan Anda untuk membuatkan draft Laporan Pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan format yang standar menyesuaikan ruang lingkup perusahaan Anda;
  2. kami bantu melengkapi data apa saja untuk menyusun dan membuat laporan tersebut;
  3. kami berikan asistensi untuk mempelajari format penyusunan Laporan Pengelolaan Limbah B3 sehingga perusaahaan Anda bisa secara mandiri menyusun dan membat laporannya.

Siap bermitra

Dengan dukungan Team Konsultan yang berpengalaman, profesional dan amanah, kami siap bekerja sama dengan Perusahaan Anda. Segera hubungi petugas admin kami.

 


Info Konsultasi
× WhatsApp Call/Chat WhatsApp Call/Chat