Telah diatur di dalam PermenLH No. 05 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang baku mutu air limbahnya diatur dalam Peraturan Menteri wajib melaporkan hasil pemantauan kualitas air limbah sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali kepada penerbit izin pembuangan air limbah, dengan tembusan kepada Menteri dan gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Laporan hasil pemantauan paling sedikit memuat: catatan debit air limbah harian; bahan baku dan/atau produksi senyatanya harian; kadar parameter baku mutu limbah cair; dan penghitungan beban air limbah.
Dalam membuat dan menyusun laporan Pengendalian Pencemaran Air isi laporan mencakup:
Pada file terlampir adalah materi belajar standar format laporan Pengendalian Pencemaran Air sesuai dengan peraturan tersebut, Anda bisa mempelajari dan menerapkannya sesuai dengan ruang lingkup perusahaan Anda.