Telah diatur di dalam PermenLH No. 05 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang baku mutu air limbahnya diatur dalam Peraturan Menteri wajib melaporkan hasil pemantauan kualitas air limbah sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali kepada penerbit izin pembuangan air limbah, dengan tembusan kepada Menteri dan gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Laporan hasil pemantauan paling sedikit memuat: catatan debit air limbah harian; bahan baku dan/atau produksi senyatanya harian; kadar parameter baku mutu limbah cair; dan penghitungan beban air limbah.
Dalam membuat dan menyusun laporan Pengendalian Pencemaran Air isi laporan mencakup:
Pada file terlampir adalah materi belajar standar format laporan Pengendalian Pencemaran Air sesuai dengan peraturan tersebut, Anda bisa mempelajari dan menerapkannya sesuai dengan ruang lingkup perusahaan Anda.
Dengan dukungan Team Konsultan yang berpengalaman, profesional dan amanah, kami siap bekerja sama dengan Perusahaan Anda. Segera hubungi petugas admin kami.