Telah diatur di dalam PP No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara bahwa Setiap orang atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib menyampaikan laporan hasil pemantauan pengendalian pencemaran udara yang telah dilakukan kepada instansi yang bertanggung jawab, instansi teknis, dan instansi terkait lainnya.
Laporan hasil pemantauan paling sedikit memuat: hasil pemantauan Emisi, hasil perhitungan beban Emisi, hasil perhitungan kinerja pembakaran.
Dalam membuat dan menyusun laporan Pengendalian Pencemaran Udara isi laporan mencakup:
Pada file terlampir adalah materi belajar standar format laporan Pengendalian Pencemaran Udara sesuai dengan peraturan tersebut, Anda bisa mempelajari dan menerapkannya sesuai dengan ruang lingkup perusahaan Anda.
Dengan dukungan Team Konsultan yang berpengalaman, profesional dan amanah, kami siap bekerja sama dengan Perusahaan Anda. Segera hubungi petugas admin kami.