Outline Materi
Materi ini kami susun berdasarkan silabus SKKNI (Kemnaker Nomor 131 tahun 2018) yang salah satunya mengatur tentang Unit Kompetensi Menerapkan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di Pekerjaan Listrik sebagai rujukan bagi personil Ahli K3 Ketenagalistrikan dalam upaya penanganan korban saat terjadi kecelakaan, Anda bisa mempelajari dan menererapkannya di tempat kerja perusahaan Anda, semoga bermanfaat.
- Setelah mempelajari materi ini, Anda akan kompeten dalam hal:
- Menyiapkan peralatan P3K
- Melaksanakan P3K
- Melaksanakan P3K
- Harapannya adalah Anda memahami dan mampu dalam:
- Menyiapkan checklist peralatan P3K sesuai ketentuan K3.
- Mengidentifikasi peralatan P3K sesuai dengan potensi bahaya listrik.
- Menyiapkan peralatan P3K sesuai dengan potensi bahaya listrik.
- Menyiapkan checklist peralatan P3K sesuai ketentuan K3.
- Menyiapkan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan potensi bahaya listrik.
- Mengidentifikasi Area kecelakaan.
- Mengidentifikasi Jenis kecelakaan.
- Memakai APDsesuai dengan potensi bahaya listrik.
- Memisahkan korban dipisahkan dari sumber bahaya listrik dengan.
- Memeriksa kondisi korban.
- Menolong korban sesuai dengan prosedur.
- Mengevaluasi kegiatan P3K sesuai dengan standar.
- Menyusun laporan hasil evaluasi kegiatan P3K sesuai dengan format yang berlaku.
- Melaporkan hasil evaluasi kegiatan P3K kepada atasan untuk memperoleh pengesahan.
- Mendokumentasikan laporan hasil evaluasi sesuai dengan prosedur.
Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di Pekerjaan Listrik
Bagaimana Menerapkan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di Pekerjaan Listrik? dapatkan jawabannya dengan mempelajari materi terlampir sebagai berikut:
Promo Program Pelatihan
Kami menjawab kebutuhan training Ahli K3 Ketenagalistrikan bagi perusahaan Anda, dengan memberikan metode pelatihan yang sesuai dengan silabus SKKNI dan memastikan Team Anda kompeten dan bersertifikat BNSP.
Info lengkap pelatihan