Materi ini kami susun berdasarkan silabus SKKNI (Kemnaker Nomor 131 tahun 2018) yang salah satunya mengatur tentang Unit Kompetensi Menerapkan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di Pekerjaan Listrik sebagai rujukan bagi personil Ahli K3 Ketenagalistrikan dalam upaya penanganan korban saat terjadi kecelakaan, Anda bisa mempelajari dan menererapkannya di tempat kerja perusahaan Anda, semoga bermanfaat.
Bagaimana Menerapkan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di Pekerjaan Listrik? dapatkan jawabannya dengan mempelajari materi terlampir sebagai berikut:
Kami menjawab kebutuhan training Ahli K3 Ketenagalistrikan bagi perusahaan Anda, dengan memberikan metode pelatihan yang sesuai dengan silabus SKKNI dan memastikan Team Anda kompeten dan bersertifikat BNSP.
Menjadi bagian dari Visi dan Komitmen lembaga kami untuk memberikan pelatihan yang berkualitas, simak selengkapnya ulasan dari peserta.