Materi ini kami susun berdasarkan silabus SKKNI (KepMenaker Nomor 191 Tahun 2019) yang salah satunya mengatur tentang Unit Kompetensi Melakukan Pengurusan Perizinan Pengelolaan Limbah B3 sebagai rujukan bagi personil: Penanggungjawab Pengelolaan Limbah B3 dalam mengidentifikasi pemenuhan peraturan perundangan untuk proses pengurusan izin TPS LB3, Anda bisa mempelajari dan menerapkannya di tempat kerja perusahaan Anda, semoga bermanfaat.
Bagaimana melakukan pengurusan perizinan pengelolaan limbah B3 secara tepat dan benar? dapatkan jawabannya dengan mempelajari materi terlampir sebagai berikut:
Kami menjawab kebutuhan training tentang Pengelolaan Limbah B3 bagi perusahaan Anda, dengan memberikan metode pelatihan yang sesuai dengan silabus SKKNI dan memastikan Team Anda kompeten dan bersertifikat BNSP.
Menjadi bagian dari Visi dan Komitmen lembaga kami untuk memberikan pelatihan yang berkualitas, simak selengkapnya ulasan dari peserta.