Materi ini kami susun berdasarkan silabus SKKNI (KepMenaker Nomor 187 Tahun 2016) yang salah satunya mengatur tentang Unit Kompetensi Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai rujukan bagi Personil Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air dalam upaya menggoperasikan IPAL sampai setidaknya memenuhi baku mutu air limbah. Anda bisa mempelajari dan menerapkannya di tempat kerja perusahaan Anda, semoga bermanfaat.
Bagaimana mengoperasikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) secara tepat dan benar? dapatkan jawabannya dengan mempelajari materi terlampir sebagai berikut:
Kami menjawab kebutuhan training Pengendalian Pencemaran Air (PPPA-POPAL) bagi perusahaan Anda, dengan memberikan metode pelatihan yang sesuai dengan silabus SKKNI dan memastikan Team Anda kompeten dan bersertifikat BNSP.
Menjadi bagian dari Visi dan Komitmen lembaga kami untuk memberikan pelatihan yang berkualitas, simak selengkapnya ulasan dari peserta.