Materi ini kami susun berdasarkan silabus SKKNI (KepMenaker Nomor 187 Tahun 2016) yang salah satunya mengatur tentang Unit Kompetensi Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara Dari Emisi sebagai rujukan bagi Personil Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara dalam upaya menyusun rencana pemantauan udara di tempat kerja perusahaanya. Anda bisa mempelajari dan menerapkannya di tempat kerja perusahaan Anda, semoga bermanfaat.
Bagaimana menyusun rencana pemantauan pencemaran udara dari emisi secara tepat dan benar? dapatkan jawabannya dengan mempelajari materi terlampir sebagai berikut:
Kami menjawab kebutuhan training Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU-POIPPU) bagi perusahaan Anda, dengan memberikan metode pelatihan yang sesuai dengan silabus SKKNI dan memastikan Team Anda kompeten dan bersertifikat BNSP.
Menjadi bagian dari Visi dan Komitmen lembaga kami untuk memberikan pelatihan yang berkualitas, simak selengkapnya ulasan dari peserta.