Outline

Berdasaran Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwasanya setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting wajib memiliki Persetujuan Lingkungan.

Belajar K3 Indonesia adalah lembaga konsultan resmi dalam hal ini menawarkan kepada Anda selaku pelaku usaha program konsultasi dan asistensi untuk pengurusan persetujuan lingkungan bagi perusahaan yang Anda pimpin.



Program yang kami tawarkan adalah sebagai berikut:


Rincian Teknis
Pengelolaan Limbah B3

  • Membantu perusahaan dalam hal menyusun kelengkapan dokumen administrasi dan persyaratan teknis untuk mendapatkan persetujuan lingkungan Rintek TPS LB3.
Selengkapnya

Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah

  • Membantu perusahaan dalam hal menyusun kelengkapan dokumen administrasi dan persyaratan teknis untuk mendapatkan persetujuan lingkungan Pertek Air Limbah.
Selengkapnya

Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi

  • Membantu perusahaan dalam hal menyusun kelengkapan dokumen administrasi dan persyaratan teknis untuk mendapatkan persetujuan lingkungan Pertek Emisi.
Selengkapnya

Rekomendasi
Amdal/ UKL-UPL

  • Membantu perusahaan dalam hal menyusun kelengkapan dokumen administrasi dan persyaratan teknis untuk mendapatkan persetujuan lingkungan Rekomendasi Amdal/ UKL-UPL.
Selengkapnya

Benefit Program Pendampingan

Keuntungan program ini adalah Organisasi/ Perusahaan Anda akan mendapatkan konsultasi dan asistensi secara menyeluruh dari mulai penjelasan persyaratan administrasi, penyusunan kerangka pengajuan persetujuan lingkungan, asistensi pemenuhan persyaratan teknis, dan sampai dengan penerbitan persetujuan lingkungan dari dinas terkait.



Info Konsultasi