Berdasaran Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwasanya setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting wajib memiliki Persetujuan Lingkungan.
Belajar K3 Indonesia adalah lembaga konsultan resmi dalam hal ini menawarkan kepada Anda selaku pelaku usaha program konsultasi dan asistensi untuk pengurusan persetujuan lingkungan bagi perusahaan yang Anda pimpin.