PENDAHULUAN
Definisi Upah
Upah adalah hak pekerja/ buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Komponen Upah
- Upah tanpa tunjangan: adalah sejumlah uang yang diterima oleh Pekerja/ Buruh secara tetap.
- Upah pokok dan tunjangan tetap: besar upah pokok paling sedikit 75% dari upah pokok dan tunjangan tetap
- Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap: besar upah pokok paling sedikit 75% dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Keterangan:
- Upah pokok ==>> adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan
- tunjangan tetap ==>> adalah pembayaran kepada Pekerja/ Buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran Pekerja/ Buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu.
- tunjangan tidak tetap ==>> adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan Pekerja/ Buruh, yang diberikan secara tidak tetap untuk Pekerja/ Buruh dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran Upah pokok, seperti tunjangan transport dan/ atau tunjangan makan yang didasarkan pada kehadiran.
Contoh Skala Upah
Upah tanpa tunjangan
Contoh:
Seorang pekerja A menerima Upah sebesar Rp 3.000.000 sebagai Upah bersih (clean wages).
Besaran Upah tersebut utuh digunakan sebagai dasar perhitungan hal-hal yang terkait dengan Upah, seperti tunjangan hari raya keagamaan, Upah lembur, pesangon, iuran jaminan sosial, dan lain-lain.
Komponen Upah terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap:
Contoh:
Seorang pekerja menerima Upah sebesar Rp 3.000.000
dengan komponen Upah pokok Rp 2.250.000 dan tunjangan tetap Rp 750.000
Dengan perhitungan sebagai berikut:
Upah yang diterima: Rp 3.000.000 = 100%
Upah pokok:
75% x Rp 3.000.000 = Rp 2.250.000
Tunjangan tetap:
25% x Rp 3.000.000 = Rp 750.000
Komponen Upah terdiri atas Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap:
Contoh:
Seorang Pekerja/ Buruh menerima Upah sebesar Rp 3.500.000 dengan komponen:
- Upah pokok Rp 2.250.000
- tunjangan tetap Rp 750.000
- tunjangan tidak tetap Rp 500.000
Dengan perhitungan sebagai berikut:
- Upah yang diterima = Rp 3.500.000 = 100%
- Upah pokok = 75% x Rp 3.000.000 = Rp 2.250.000
- Tunjangan tetap = 25% x Rp 3.000.000 = Rp750.000,00
- Tunjangan tidak tetap = Rp 500.000
Upah borongan/ satuan hasil
Penetapan Upah sebulan berdasarkan satuan hasil adalah:Upah rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir yang diterima oleh Pekerja/ Buruh.
Upah ditetapkan secara harian, perhitungan Upah sehari sebagai berikut:
- Bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima);
- Bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 21 (dua puluh satu.)