Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwasanya setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting wajib melaporkan seluruh kegiatan pengelolaan lingkungan hidup kepada pejabat pemberi ijin.
Dengan dukungan Team Konsultan yang profesional, amanah, terpercaya dan berpengalaman serta telah memiliki beberapa sertifikat kompetensi (TOT BNSP, AK3 Umum, Lead Auditor ISO 14001, dan kompetensi lainnya) Lembaga Konsultan Belajar K3 Indonesia siap berkontribusi bagi perusahaan Anda untuk memberikan arahan dalam menyusun laporan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup secara tepat sesuai aturan.
Dengan dukungan Team Konsultan yang berpengalaman, profesional dan amanah, kami siap bekerja sama dengan Perusahaan Anda. Segera hubungi petugas admin kami.