Dalam menyusun dokumen laporan lingkungan mengacu pada peraturan KemenLH No. 45 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) Dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). Anda bisa mempelajari dan menyusunnya secara mandiri.
SelengkapnyaDengan dukungan Team Konsultan yang profesional, amanah, terpercaya dan berpengalaman, Lembaga Konsultan Belajar K3 Indonesia siap berkontribusi bagi organisasi/ perusahaan Anda untuk menjawab semua kebutuhan penyusunan Dokumen Laporan Lingkungan. Jasa yang kami tawarkan adalah sebagai berikut:
Secara profesional kami akan memberikan konsultasi dan asistensi menyeluruh mulai dari penyusunan dokumen, penjelasan isi dokumen dan termasuk asistensi dalam penerapannya.