Jasa Konsultan Pembuatan Laporan Amdal/ UKL-UPL

Jasa Konsultan

Pembuatan Laporan Amdal/ UKL-UPL

Profesional, Amanah dan Terpercaya

Outline

Telah diatur didalam PP NO. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri mengenai pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. Dalam hal ini laporan yang dimaksud adalah laporan Amdal (RKL-RPL) atau laporan UKL-UPL.


Konsultan Pembuatan Laporan Amdal

Standar Format Laporan

Dalam membuat dan menyusun laporan Amdal (RKL-RPL) atau laporan UKL-UPL mengacu pada peraturan KemenLH No. 45 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) Dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).


Feel free

Pada file terlampir adalah materi belajar standar format laporan Amdal (RKL-RPL) atau laporan UKL-UPL sesuai dengan peraturan tersebut, Anda bisa mempelajarinya dan menerapkannya sesuai dengan ruang lingkup perusahaan Anda.

Standar Format Laporan Amdal/UKL-UPL


Apa yang bisa kami bantu untuk Perusahaan Anda?

  1. kami bantu perusahaan Anda untuk membuatkan draft laporan Amdal/ UKL-UPL sesuai dengan format yang standar menyesuaikan ruang lingkup perusahaan Anda;
  2. kami bantu melengkapi data apa saja untuk menyusun dan membuat laporan tersebut;
  3. kami berikan asistensi untuk mempelajari format penyusunan laporan Amdal/UKL-UPL sehingga perusaahaan Anda bisa secara mandiri menyusun dan membat laporannya.

Siap bermitra

Dengan dukungan Team Konsultan yang berpengalaman, profesional dan amanah, kami siap bekerja sama dengan Perusahaan Anda. Segera hubungi petugas admin kami.

 


Info Konsultasi
× WhatsApp Call/Chat WhatsApp Call/Chat