Telah diatur didalam PP NO. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri mengenai pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. Dalam hal ini laporan yang dimaksud adalah laporan Amdal (RKL-RPL) atau laporan UKL-UPL.
Dalam membuat dan menyusun laporan Amdal (RKL-RPL) atau laporan UKL-UPL mengacu pada peraturan KemenLH No. 45 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) Dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
Pada file terlampir adalah materi belajar standar format laporan Amdal (RKL-RPL) atau laporan UKL-UPL sesuai dengan peraturan tersebut, Anda bisa mempelajarinya dan menerapkannya sesuai dengan ruang lingkup perusahaan Anda.
Dengan dukungan Team Konsultan yang berpengalaman, profesional dan amanah, kami siap bekerja sama dengan Perusahaan Anda. Segera hubungi petugas admin kami.