BELAJAR K3 INDONESIA
Safety Online Learning
Kami siap membantu kebutuhan pelatihan Perusahaan Anda.
Silabus Lengkap
Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air Sertifikasi BNSP
UNIT KOMPETENSI-1
- Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
KODE UNIT: E.370000.001.01
ELEMEN KOMPETENSI
- Menentukan potensi sumber pencemaran air limbah industri;
- Melaporkan hasil penentuan potensi sumber pencemaran air limbah industri.
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Data potensi sumber pencemaran air limbah industri diidentifikasi sesuai kebutuhan.
- Data potensi sumber pencemaran air limbah industri dikelompokkan sesuai dengan potensi pencemarannya.
- Laporan hasil penentuan potensi sumber pencemaran air limbah disusun sesuai prosedur.
- Laporan hasil penentuan sumber pencemaran air limbah dikomunikasikan sesuai prosedur.
MATERI BAHAN AJAR:
UNIT KOMPETENSI-2
- Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
KODE UNIT: E.370000.002.01
ELEMEN KOMPETENSI
- Menganalisis karakteristik sumber pencemaran air limbah
- Melaporkan hasil analisis karakteristik sumber pencemaran air limbah
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Karakteristik sumber pencemaran air limbah dianalisis sesuai sifat bahan yang dipergunakan.
- Jenis proses yang berpotensi sebagai sumber pencemaran air limbah ditentukan berdasarkan sistem batch atau kontinu.
- Hasil analisis karakteristik sumber pencemaran air limbah disusun sesuai prosedur.
- Laporan hasil analisis karakteristik sumber pencemaran air limbah dikomunikasikan sesuai prosedur.
MATERI BAHAN AJAR:
UNIT KOMPETENSI-3
- Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
KODE UNIT: E.370000.003.01
ELEMEN KOMPETENSI
- Menentukan tingkat pencemaran air limbah
- Mengevaluasi tingkat pencemaran air limbah
- Melaporkan hasil penilaian tingkat pencemaran air limbah
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Pencemaran air limbah ditentukan berdasarkan karakteristik limbah dan kapasitas produksi yang dihasilkan
- Besarnya debit rata-rata dan debit maksimum air limbah diukur sesuai prosedur
- Tingkat pencemaran air limbah dievaluasi berdasarkan kesesuaian unit pengolahan limbah yang tersedia.
- Besarnya debit maksimum air limbah dievaluasi berdasarkan kapasitas produksi sesuai prosedur.
- Hasil penilaian tingkat pencemaran air limbah disusun sesuai prosedur
- Laporan hasil penilaian tingkat pencemaran air limbah dikomunikasikan sesuai prosedur.
MATERI BAHAN AJAR:
UNIT KOMPETENSI-4
- Menentukan peralatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL)
KODE UNIT: E.370000.006.01
ELEMEN KOMPETENSI
- Menentukan metode pengolahan air limbah yang akan digunakan
- Memilih peralatan pengolahan air limbah yang akan digunakan
- Melaporkan hasil penentuan peralatan IPAL
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Jenis pengolahan air limbah yang digunakan ditentukan sesuai kebutuhan.
- Tahapan pengolahan air limbah ditentukan berdasarkan jenis limbah yang akan diolah dan jenis aliran air limbah.
- Peralatan IPAL ditentukan berdasarkan metode pengolahan air limbah yang telah ditentukan.
- Dimensi peralatan IPAL ditentukan berdasarkan debit air limbah yang akan diolah, ketersediaan lahan dan biaya yang tersedia.
- Anggaran biaya peralatan IPAL disusun sesuai kebutuhan.
- Indikator keberhasilan pengoperasian IPAL ditentukan berdasarkan tercapainya aspek penaatan baku mutu.
- Hasil penentuan peralatan IPAL disusun sesuai prosedur.
- Laporan hasil penentuan peralatan IPAL dikomunikasikan sesuai prosedur.
MATERI BAHAN AJAR:
UNIT KOMPETENSI-5
- Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah
KODE UNIT: E.370000.007.01
ELEMEN KOMPETENSI
- Menyusun rencana pengoperasian IPAL
- Melakukan pengoperasian IPAL
- Melakukan optimasi pengoperasian IPAL sesuai kebutuhan
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Besaran beban operasi IPAL ditentukan berdasarkan debit dan kadar bahan pencemar.
- Jumlah bahan yang dibutuhkan ditentukan berdasarkan beban pencemaran yang diterima IPAL.
- Peralatan teknis diperiksa fungsinya sesuai prosedur.
- Rencana pemantauan operasional peralatan IPAL disusun sesuai prosedur.
- Pengolahan air limbah dilaksanakan sesuai prosedur.
- Pengukuran parameter operasional pada peralatan IPAL dilaksanakan sesuai prosedur.
- Formulir pengoperasian IPAL diisi sesuai prosedur.
- Formulir hasil pengoperasian IPAL dikomunikasikan sesuai prosedur.
- Efisiensi IPAL dievaluasi sesuai prosedur.
- Rekomendasi optimasi IPAL disusun berdasarkan teknologi alternatif mutakhir.
MATERI BAHAN AJAR:
UNIT KOMPETENSI-6
- Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
KODE UNIT: E.370000.008.01
ELEMEN KOMPETENSI
- Mengidentifikasi peluang daur ulang olahan air limbah
- Menyusun rencana penerapan upaya daur ulang olahan air limbah
- Melaksanakan upaya daur ulang olahan air limbah
- Melaporkan hasil kegiatan daur ulang olahan air limbah
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Data volume olahan air limbah yang dapat didaur ulang diidentifikasi sesuai prosedur.
- Peluang daur ulang olahan air limbah ditentukan sesuai kebutuhan.
- Metode daur ulang olahan air limbah ditentukan berdasarkan kebutuhan.
- Indikator keberhasilan daur ulang ditentukan berdasarkan tercapainya tujuan daur ulang olahan air limbah.
- Jadwal penerapan daur ulang olahan air limbah ditentukan sesuai kebutuhan.
- Biaya penerapan daur ulang olahan air limbah dihitung sesuai prosedur.
- Koordinasi pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan daur ulang olahan air limbah dilaksanakan sesuai prosedur.
- Daur ulang olahan air limbah dilaksanakan sesuai prosedur.
- Resiko penggunaan metode daur ulang air limbah ditentukan berdasarkan tingkat kesulitan.
- Efisiensi hasil daur ulang olahan air limbah dihitung sesuai prosedur.
- Evaluasi hasil daur ulang olahan air limbah dilaksanakan sesuai prosedur.
- Hasil kegiatan daur ulang olahan air limbah disusun sesuai prosedur.
- Laporan hasil kegiatan daur ulang hasil olahan air limbah dikomunikasikan sesuai prosedur.
MATERI BAHAN AJAR:
UNIT KOMPETENSI-7
- Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
KODE UNIT: E.370000.010.01
ELEMEN KOMPETENSI
- Menentukan tujuan pemantauan kualitas air limbah
- Menentukan titik sampling pemantauan kualitas air limbah
- Menentukan metode pemantauan kualitas air limbah
- Melaporkan rencana pemantauan kualitas air limbah
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Tingkat kepatuhan terhadap baku mutu air limbah dipantau sesuai prosedur.
- Kondisi operasional IPAL diperiksa kelayakannya sesuai prosedur.
- Lokasi pemantauan kualitas air limbah ditentukan sesuai tujuan pemantauan.
- Titik pengambilan sampel air limbah ditentukan sesuai tujuan pemantauan.
- Parameter pemantauan kualitas air limbah ditentukan sesuai jenis industri.
- Metode analisis air limbah dipilih sesuai parameter pemantauan kualitas air limbah.
- Frekuensi pemantauan kualitas air limbah ditentukan sesuai prosedur.
- Laporan rencana pemantauan kualitas air limbah disusun sesuai prosedur.
- Laporan rencana pemantauan kualitas air limbah dikomunikasikan sesuai prosedur.
MATERI BAHAN AJAR:
UNIT KOMPETENSI-8
- Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
KODE UNIT: E.370000.011.01
ELEMEN KOMPETENSI
- Melaksanakan pengambilan sampel air limbah
- Melaksanakan pemantauan hasil pengujian sampel air limbah
- Mengevaluasi hasil pemantauan kualitas sampel air limbah
- Melaporkanhasil kegiatan pemantauan kualitas air limbah
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Sampel air limbah diambil pada titik yang telah ditentukan berdasarkan tujuan pengujian.
- Pengukuran parameter insitu dilakukan sesuai prosedur.
- Sampel untuk pengukuran parameter eksitu ditangani sesuai prosedur.
- Sampel air limbah hasil persiapan sesuai metode dipantau sesuai prosedur.
- Sampel air limbah hasil uji sesuai dengan metode dipantau sesuai kebutuhan.
- Data hasil pengujian sampel air limbah diolah sesuai prosedur.
- Data hasil pemantauan kualitas air limbah diinterpretasikan secara informatif.
- Data hasil pemantauan kualitas air limbah dibandingkan dengan Baku Mutu Lingkungan hidup (BML).
- Data hasil pemantauan kualitas air limbah digunakan sesuai kebutuhan.
- Laporan hasil kegiatan pemantauan kualitas air limbah disusun sesuai prosedur.
- Laporan hasil kegiatan pemantauan kualitas air limbah dikomunikasikan sesuai prosedur.
MATERI BAHAN AJAR:
UNIT KOMPETENSI-9
- Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah;
KODE UNIT: E.370000.012.01
ELEMEN KOMPETENSI
- Mengidentifikasi potensi bahaya di area kerja
- Mengidentifikasi potensi bahaya yang terjadi saat proses pengolahan air limbah dilakukan dalam kondisi tidak normal
- Mengidentifikasi potensi bahaya yang terjadi dalam pengolahan air limbah akibat kerusakan alat
- Melaporkan hasil identifikasi bahaya pengolahan air limbah
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Alat pelindung diri (APD) dipergunakan sesuai prosedur.
- Lokasi dan jenis bahaya di area instalasi pengolahan air limbah (IPAL) diidentifikasi sesuai prosedur.
- Bahan atau barang yang terdapat di area IPAL yang berpotensi menimbulkan bahaya di identifikasi sesuai kebutuhan.
- Bahaya pada setiap tahapan operasional IPAL di identifikasi sesuai prosedur.
- Prosedur penanganan kecelakaan kerja di area IPAL di identifikasi sesuai potensi bahaya di area kerja.
- Proses kegiatan pengolahan air limbah dalam kondisi tidak normal diinventarisasi sesuai prosedur.
- Tingkat bahaya akibat proses pengolahan air limbah dilakukan dalam kondisi tidak normal ditentukan sesuai prosedur.
- Data log book peralatan IPAL diinventarisasi sesuai kebutuhan.
- Data formulir perawatan dan perbaikan peralatan IPAL di inventarisasi sesuai prosedur.
- Tingkat kerusakan peralatan IPAL ditentukan sesuai prosedur.
- Tingkat bahaya akibat kerusakan peralatan IPAL ditentukan sesuai prosedur.
- Hasil penentuan identifikasi bahaya dalam pengolahan air limbah disusun sesuai prosedur.
- Laporan hasil identifikasi bahaya dalam pengolahan air limbah di komunikasikan sesuai prosedur.
MATERI BAHAN AJAR:
UNIT KOMPETENSI-10
- Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah.
KODE UNIT: E.370000.013.01
ELEMEN KOMPETENSI
- Mengidentifikasi bahaya dan resiko kecelakaan kerja saat mengolah air limbah
- Melakukan tindakan perbaikan untuk mengurangi bahaya dan resiko kecelakaan kerja saat mengolah air limbah
- Mempersiapkan tanggap darurat dalam pengolahan air limbah
- Melaporkan hasil tindakan K3 dalam pengolahan air limbah
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Alat pelindung diri (APD) dipergunakan sesuai prosedur.
- Bahaya saat mengolah air limbah diidentifikasi sesuai potensi bahaya.
- Resiko kecelakaan kerja saat mengolah air limbah diidentifikasi sesuai potensi bahaya.
- Lokasi berbahaya di area IPAL yang harus diberi pengaman diperiksa sesuai hasil identifikasi bahaya dan pengendalian resiko.
- Bahan atau barang yang berpotensi menyebabkan kecelakaan kerja di area IPAL disimpan sesuai prosedur.
- Personil yang bertugas dalam pengolahan air limbah diperiksa sesuai prosedur K3.
- Peralatan tanggap darurat dalam pengolahan air limbah diidentifikasi sesuai hasil identifikasi bahaya dan pengendalian resiko
- Peralatan tanggap darurat dalam pengolahan air limbah digunakan sesuai prosedur K3.
- Tanggap darurat di area IPAL dilaksanakan sesuai prosedur.
- Hasil pelaksanaan tindakan K3 dalam pengolahan air limbah disusun sesuai prosedur.
- Laporan hasil pelaksanaan tindakan K3 dalam pengolahan air limbah dikomunikasikan sesuai prosedur.
MATERI BAHAN AJAR:
UNIT KOMPETENSI-11
- Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL);
KODE UNIT: E.370000.014.01
ELEMEN KOMPETENSI
- Menyusun perencanaaan perawatan IPAL.
- Melaksanakan perawatan IPAL.
- Melaporkan hasil kegiatan perawatan IPAL.
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Menetukan frekuensi perawatan IPAL berdasarkan beban kerja.
- Menyusun jadwal perawatan IPAL sesuai kebutuhan.
- Menetukan indikator kinerja IPAL berdasarkan efisiensi pengolahan yang dihasilkan.
- Membuat log book perawatan IPAL sesuai kebutuhan.
- Memperbaiki kinerja unit IPAL di bawah kriteria sesuai prosedur.
- Melaksanakan perbaikan terhadap unit-unit yang mengalami kerusakan kecil.
- Mengisi log book perawatan IPAL sesuai prosedur.
- Melaporkan data hasil perawatan IPAL sesuai prosedur.
- Menyusun hasil kegiatan perawatan IPAL sesuai prosedur.
- Mengkomunikasikan laporan hasil kegiatan perawatan IPAL sesuai prosedur.
MATERI BAHAN AJAR: