Outline
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 bahwa setiap Penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan yang telah mempunyai persetujuan lingkungan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan pengelolaan lingkungan: pengelolaan limbah B3, pengendalian pencemaran air dan pengendalian pencemaran udara kepada Menteri, Gubernur, dan bupati/wali kota.
Bagaimana membuat laporan lingkungan sesuai standar?
Kami berikan bahan ajar dalam menyusun/ membuat laporan lingkungan sesuai dengan referensi KepmenLH No. 45 Tahun 2005 Tentang: Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungap Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungap Hidup (RPL).
Belajar K3 Indonesia siap berkontribusi bagi organisasi/perusahaan Anda untuk meningkatkan kompetensi team Anda dalam membuat laporan lingkungan (Semester AMDAL/UKL-UPL, Pengelolaan Limbah B3, Pengendalian Pencemaran Air dan Pengendalian Pencemaran Udara) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tujuan Dan Target Training
Apa yang Anda dapatkan setelah mengikuti training ini adalah sebagai berikut:
- Mampu mengidentifikasi data, informasi dan peraturan yang terkait dengan kegiatan pengelolaan lingkungan: pengelolaan limbah B3, pengendalian pencemaran air dan pengendalian pencemaran udara;
- Mampu menelaah data-data hasil pemantauan lingkungan;
- Mampu menyusun laporan kegiatan pengelolaan lingkungan sesuai dengan format ketentuan yang ada; dan
- Memahami sistematika laporan semester Amdal/ UKL-UPL, Pengelolaan Limbah B3, Pengendalian Pencemaran Air dan Pengendalian Pencemaran Udara.
Jadwal Training
Training ini diselenggarakan secara online di media/situs resmi https://belajark3.com melalui vitur zoom, dengan jadwal sesuai dengan pencapaian kuota peserta (2 peserta langsung running kelas) atau sesuai dengan permintaan peserta.
Metode Pelatihan
Pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga Belajar K3 Indonesia adalah pelatihan yang berkualitas dengan metode pelatihannya sesuai dengan silabus SKKNI.
Investasi/Biaya Pelatihan
- Training ini bisa Anda ikuti dengan biaya yang sangat terjangkau hanya sebesar: Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) per peserta;
- Diskon khusus bagi perusahaan Anda yang mengirimkan langsung 2 perwakilan.
Apa yang Anda dapatkan
- Bahan ajar lengkap tentang tata cara pembuatan laporan lingkungan sesuai aturan;
- Souvener T-Shirt Belajar K3 Indonesia;
- Contoh lengkap matrik RKL-RPL, Laporan Semester Amdal/UKL-UPL;
Pengajar
Pelatihan ini dipandu dan dibimbing langsung oleh:
- Praktisi Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup yang ditunjuk sebagai Narasumber;
- Team Pengajar Belajar K3 Indonesia yang telah berpengalaman dibidangnya, sehingga akan menambah wawasan dan cakrawala pengetahuan peserta.
Team Pengajar kami akan mendampingi peserta sampai dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat kompetensi dari BNSP.
Referensi bagi perusahaan Anda
Sebagai bahan referensi bagi perusahaan Anda, terlampir berikut portfolio daftar perusahaan yang telah mengikuti kegiatan pelatihan bersama kami.
Testimoni Peserta
Hasil review kegiatan pelatihan dari peserta selalu mendapatkan testimoni yang positif, terlampir berikut video review dari beberapa peserta.