Daftar Unit Kompetensi SKKNI Dan Silabus Lengkap
Silabus lengkap mengacu pada: Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah Dan Daur Ulang, Pembuangan Dan Pembersihan Limbah Dan Sampah Bidang Pengelolaan Limbah industri
Unit Kompetensi-1
Melakukan Pengurusan Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun
Unit Kompetensi-2
Mengidentifikasi Sumber dan Kategori Bahaya Limbah Bahan Berbahaya Beracun
Unit Kompetensi-3
Merencanakan dan Melaksanakan Minimasi Limbah Bahan Berbahaya Beracun
Unit Kompetensi-4
Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya Beracun
Unit Kompetensi-5
Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya Beracun
Unit Kompetensi-6
Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun
Unit Kompetensi-7
Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah Bahan Berbahaya Beracun
Unit Kompetensi-8
Melakukan Tindakan K3 terhadap Bahaya Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun