Referensi:
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor KEP.187/MEN/1999 Tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja
Dirangkum Oleh: Faukal Hasan
Team Pengajar Belajar K3 Indonesia, Praktisi dan Konsultan K3 Lingkungan.
Outline
Yang dimaksud pengendalian bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah dan atau mengurangi risiko akibat penggunaan bahan kimia berbahaya di tempat kerja terhadap tenaga kerja, alat-alat kerja dan lingkungan.
Telah diwajibkan kepada setiap orang yang menyimpan dan memakai bahan berbahaya dan beracun wajib melakukan pengendalian yaitu mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.
Bagaimana melakukan pengendalian bahan berbahaya dan beracun secara tepat dan benar?
Sebagai petugas yang ditunjuk dalam pengendalian B3 harus mampu memahami semua persyaratannya. Belajar K3 Indonesia siap berkontribusi bagi organisasi/perusahaan Anda dengan memberikan gambaran secara ringkas bagaimana melakukan pengendalian B3 secara tepat dan benar, Anda bisa mempelajari dan menerapkannya sesuai dengan ruang lingkup organisasi/perusahaan Anda. Selamat membaca semoga bermanfaat.