Referensi:
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM PEKERJAAN PADA KETINGGIAN
Dirangkum oleh: Faukal Hasan
Staf pengajar Belajar K3 Indonesia, Praktisi K3-Lingkungan, Pelatih/ Instruktur K3
Outline
Bekerja pada ketinggian merupakan salah satu pekerjaan dengan potensi bahaya tinggi dan berisiko fatal, oleh sebab itu diperlukan prosedur K3 khusus untuk mengendalikan semua risiko yang timbul dari pekerjaan ini.
Definisi bekerja pada ketinggian sesuai dengan referensi Permenaker RI No. 9 Tahun 2016 adalah kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja dengan 3 (tiga) ciri yaitu:
- di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan
- memiliki potensi jatuh;
- yang menyebabkan Tenaga Kerja atau Orang Lain yang berada di tempat kerja Cidera atau Meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda.
Belajar K3 Indonesia siap berkontribusi bagi perusahaan Anda untuk memberikan gambaran bagaimana mengendalikan potensi bahaya bekerja pada ketinggian sesuai dengan standar acuan yang ada. Anda bisa mempelajarinya secara mandiri dan menyesuaikan dengan ruang lingkup perusahaan Anda, selamat membaca dan semoga bermanfaat.