Jasa Konsultan Pembuatan Laporan Pengelolaan Sampah

100% memberikan konsultasi yang terbaik untuk Anda

Outline

Sebagaimana diatur oleh UU No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan PP No 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan sampah wajib melaporkan hasil kegiatan pengelolaan sampah sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali kepada penerbit izin lingkungan, dengan tembusan kepada Menteri dan gubernur sesuai dengan kewenangannya.



Standar Format Laporan

Dalam membuat dan menyusun laporan Pengelolaan Sampah isi laporan mencakup:

Konsultan Pembuatan Laporan Pengelolaan Sampah
  1. IDENTIFIKASI TIMBULAN SAMPAH
  2. UPAYA PENGELOLAAN SAMPAH LIMBAH PADAT NON B3:
    1. PROGRAM PENGURANGAN SAMPAH
      1. PEMBATASAN TIMBULAN SAMPAH
      2. PENDAURAN ULANG SAMPAH
      3. PEMANFAATAN KEMBALI SAMPAH
    2. PENANGANAN SAMPAH
      1. PEMILAHAN
      2. PENGUMPULAN
      3. PENGANGKUTAN
  3. PENGOLAHAN AKHIR SAMPAH;


Feel free

Pada file terlampir adalah materi belajar standar format laporan Pengelolaan Sampah sesuai dengan peraturan tersebut, Anda bisa mempelajari dan menerapkannya sesuai dengan ruang lingkup perusahaan Anda.

Standar Format Laporan Pengelolaan Sampah



Apa yang bisa kami bantu untuk Perusahaan Anda?

  1. kami bantu perusahaan Anda untuk membuatkan draft Laporan Pengelolaan Sampah sesuai dengan format yang standar menyesuaikan ruang lingkup perusahaan Anda;
  2. kami bantu melengkapi data apa saja untuk menyusun dan membuat laporan tersebut;
  3. kami berikan asistensi untuk mempelajari format penyusunan Laporan Pengelolaan Sampah sehingga perusaahaan Anda bisa secara mandiri menyusun dan membuat laporannya.

Info Pelatihan