UU No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan PP No 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan sampah wajib melaporkan hasil kegiatan pengelolaan sampah sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali kepada penerbit izin lingkungan, dengan tembusan kepada Menteri dan gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Dalam membuat dan menyusun laporan Pengelolaan Sampah isi laporan mencakup:
Pada file terlampir adalah materi belajar standar format laporan Pengelolaan Sampah sesuai dengan peraturan tersebut, Anda bisa mempelajari dan menerapkannya sesuai dengan ruang lingkup perusahaan Anda.
Menjadi bagian dari Visi dan Komitmen lembaga kami untuk memberikan pelatihan yang berkualitas, simak selengkapnya ulasan dari peserta.